Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Sekdaprovsu Perintahkan Asisten II Cek Dirut PT Perkebunan Sumut Jarang Ngantor

*Juga Perintahkan Dirut Buat Humas
- Jumat, 07 Maret 2014 10:35 WIB
946 view
Sekdaprovsu Perintahkan Asisten II Cek Dirut PT Perkebunan Sumut Jarang Ngantor
Nurdin Lubis
Medan (SIB)- Sekdaprovsu H Nurdin Lubis akan mengecek terkait adanya dugaan Dirut PT Perkebunan Sumut Darwin Nasution jarang masuk kantor.  “Kita cek dulu, karena BUMD itu sebuah organisasi yang bukan SKPD. Memang organisasi BUMD tersendiri. Jadi berbeda dengan SKPD  yang setiap saat bisa kita kontrol," kata Nurdin Lubis saat ditanya di Kantor Gubsu.

Dia mengatakan BUMD tersebut dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya BUMD tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah. Dikemukakan lebih lanjut bahwa BUMD itu berdasarkan kategori sasarannya dapat dibedakan dua golongan, yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah dalam PADnya. “Karena itu organisasi PT Perkebunan Sumut itu terpisah dari Pemprovsu. Tetapi tetap dalam pembinaan dan pengaawasan kita. Jadi semua BUMD di Sumut secara reguler kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Dia menuturkan, pihaknya akan segera memerintahkan  Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemprov Sumut, Sabrina untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. “Kalau itu nanti benar, kita akan memberikan teguran. Tapi kita lihat nanti sajalah,” katanya.

Ketika ditanya, apakah  dirinya tahu kalau BUMD seperti PT Perkebunan Sumut belum memiliki Humas, Sekdaprovsu menjawab belum. “Seharusnya itu ada. Apalagi PT Perkebunan Sumut salah satu perusahan yang berkembang. Perusahaan sebesar PT Perkebunan Sumut seharusnya wajib memiliki kehumasan. Karena humas itu sangat penting sebagai mengkomunikasikan perusahaan dengan publik.  Jadi saya akan menyampaikan Dirut PT Perkebunan Sumut supaya membuat Humas kalau memang belum ada,” katanya.

Menurutnya, kalau lembaga kehumasan tidak ada tentu bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan  UU Pers No. 40/tahun 1999.

Apa alasan dirut PT Perkebunan Sumut tidak menyediakan bagian humas? Informasi adalah milik publik.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 07 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru