Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Bupati Karo Sah Diberhentikan

- Sabtu, 08 Maret 2014 12:57 WIB
3.340 view
Bupati Karo Sah Diberhentikan
Kabanjahe (SIB)- Surat pemakzulan (pemberhentian) Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diusulkan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada Mahkamah Agung (MA)  telah dikabulkan. Surat pengantar MA  kepada DPRD Karo No. 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA  atas pemakzulan tersebut No. 01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No. 172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Surat pemakzulan (salinan) Bupati Karo dari MA  ditandatangani (ttd)  Anggota Majelis : Dr Irfan Fachruddin SH CN H Yulius SH MH; Ketua Majelis : Dr H Imam Soebechi SH, MH; Panitera Pengganti : Subur MS, SH, MH; atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara Ashadi SH, NIP.220000754.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban SE  kepada SIB melalui telepon selulernya, Jumat (7/3/2014) pukul 15.00 WIB. “Foto copy salinan surat pemakzulan Bupati Karo dari MA  akan segera saya kirim ke e-mail SIB”, tandas Efendi menambahkan.

Jadi apa yang disampaikan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada MA  tanggal 10 Januari 2014 yang disetujui seluruh anggota DPRD Karo tentang pemakzulan bupati sepenuhnya diterima dan dikabulkan MA . Tentang  pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang termuat di 5 point yang diajukan DPRD Karo kepada MA  dibenarkan.

Dalam surat keputusan MA  yang tertuang dalam pemakzulan Bupati Karo,  ditegaskan bahwa apa yang disampaikan DPRD Karo kepada MA  benar berdasarkan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Karo No. 13 tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Kabupaten Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo, berdasarkan hukum,”  tambah Efendi menjelaskan sebagaimana tertuang dalam salah satu paragraf salinan keputusan MA  tersebut melalui telepon selulernya. “Salinan keputusan itu akan segera saya kirim ke e-mail SIB. Di situ jelas dan final ditegaskan MA . Jadi kalau pun ada masih berspekulasi dengan benar-tidaknya keputusan pemakzulan Bupati Karo oleh MA, silakan saja”, katanya lagi.


Bagaimana tanggapan dan langkah yang akan diambil DPRD Kabupaten Karo?

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 08 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru