Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Effendi Pohan Akhirnya Beri Keterangan ke Wartawan

* Bantah Ditunjuk Jadi Pj Walikota Medan, * Ketua PWI Sumut Drs M Syahrir Soroti Pejabat tak Hargai Fungsi Wartawan
- Jumat, 07 Agustus 2015 09:50 WIB
993 view
Effendi Pohan Akhirnya Beri Keterangan ke Wartawan
Medan (SIB)- Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumut tahun 2014, khusus di Dinas Bina Marga Sumut, dan kemudian BPK  merekomendasikan dinas tersebut menyetorkan uang Rp2,963 miliar ke kas daerah, akhirnya ditanggapi oleh Kadis Bina Marga Provsu HM A Effendy Pohan MSi. "Kita akan setor seminggu lagi ke kas daerah, karena dari 18 proyek jalan yang sudah selesai dikerjakan itu, baru 11 proyek yang dibayarkan oleh Pemprovsu, kemudian 5  lagi sedang proses administrasi untuk pembayarannya, dan 2 proyek lagi akan diproses di tahap berikutnya," Effendy Pohan kepada wartawan, Kamis (6/8) di Kantor Dinas Bina Marga Provsu Jalan Sakti Lubis No. 7 Medan.
Sebelumnya selama ini Effendi yang mantan Wakil Bupati Tapanuli Tengah semasa Bupati Tuani Tobing ini, selalu terkesan tak suka diwawancarai wartawan sehungungan dengan berbagai hal menyangkut tugasnya sehingga dical alergi kepada pers.

Dia mengatakan, selama seminggu ini pihaknya kini tengah menghubungi ke-11 kontraktor yang sudah dibayarkan itu. "Jadi dalam pekan ini kita sudah menghubungi mereka, mungkin mereka sebagian masih di lapangan, jauh dari Medan. Saya kira dalam seminggu ini untuk 11 kontraktor itu sudah bisa kita tagih sesuai yang diperintahkan BPK tersebut," katanya.

Dia mengatakan, total tagihan tersebut sebesar Rp 1,1 miliar. Kemudian untuk 7 kontraktor lagi yang belum dibayarkan pekerjaannya oleh Pemprovsu, nanti saat pembayaran akan dipotong langsung di Biro Keuangan Pemprovsu. "Jadi untuk 7 kontraktor lagi saat pembayaran akan dipotong langsung di Biro Keuangan Pemprovsu. Jadi kita saat ini hanya fokus dulu menghubungi ke-11 kontraktor yang sudah dibayarkan proyeknya. Jadi paling lama seminggu itu sudah selesai," katanya.

Ketika ditanya, perusahaan mana saja dari 11 perusahaan yang sudah dibayarkan proyeknya itu, dia mengatakan dirinya tidak ingat nama-nama perusahaan tersebut. "Saya hanya bisa mengingat jumlah perusahaan yang sudah dibayarkan proyeknya oleh Pemprovsu," katanya.

ALASAN SINYAL

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf kepada wartawan karena sulit dihubungi. Dia mengaku, dirinya  tidak alergi sama pers,  "Ketika ada pers mau mengkonfirmasi saya, dan kebetulan saya tidak berada di kantor, atau sulit dihubungi melalui telepon, saya mohon maaf" katanya.

Dia juga mengatakan, kalau mau ingin wawancara sebaiknya jangan melalui telepon, sebab jawabannya nanti bisa salah. "Karena kalau berkaiatan dengan angka-angka, itu  bisa salah nanti. Dan ini bisa membuat persepsi yang tidak baik bagi pembaca koran. Saya wellcome diwawancarai, kalau memang ada di kantor," katanya.

Dia mengatakan, selama ini dia full di lapangan di sejumlah daerah di Sumut,  mengecek pengerjaan proyek-proyek yang sedang berjalan,  "Kadang kalau dihubungi melalui telepon tidak tersambung, mungkin karena sinyal di lokasi tidak ada, jadi saya mohon maaf ke media," katanya lagi.

Menurut dia, sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provsu, dirinya harus lebih banyak full di lapangan, untuk mengecek semua proyek yang sedang dikerjakan. "Karena itu memang tugas saya, bukan seperti dinas lain, lebih banyak di kantor," katanya.

MEMBANTAH

Sementara terkait, isu dirinya sudah disetujui Gubsu Gatot Pujo Nugroho sebagai Pj Walikota Medan, justru dibantahnya. "Saya tidak tau itu, suratnya pun tak ada dikirim sama saya. Saya baru tau dari pemberitaan media saja. Jadi tupoksinya, saya hanya staf, kalau Pj itu adalah haknya dari pimpinan. Jadi saya baru tau dari media, dan katanya saya jadi Pj Walikota Medan," ujarnya.

Ketika ditanya, jika memang Pj itu benar diteken oleh Gubsu, apakah dirinya bersedia memimpin Kota Medan, dia menjawab, itu urusan pimpinan. "Jadi itu hak pimpinan, kita hanya menjalankan saja. Dan saya tidak berandai-andai, jabatan saya saat ini yang definitif adalah Kepala Dinas Bina Marga Provsu," katanya.

Sebelumnya diberitakan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Provsu tahun 2014, BPK  telah merekomendasikan Dinas Bina Marga Provsu menyetorkan uang  Rp2,963 miliar ke kas daerah.  Dari pemeriksaan uji petik 18 paket pekerjaan jalan hotmix senilai Rp 233.207.477.592 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2.204.361.946, setelah tim BPK melakukan pemeriksaan fisik  bersama PPK, PPATK rekanan pelaksana dan pengawas lapangan.

Disebutkan, 18 proyek pekerjaan itu yakni, proyek peningkatan jalan provinsi jurusan Tanah Abang - Sei Buaya Kabupaten Deliserdang dilaksanakan PT MEG dengan kurang volume pekerjaan  Rp9 juta lebih. Peningkatan struktur Jalan Kuala Timbang Lawan Kabupaten Langkat oleh PT DTB (Rp72 juta lebih). Jalan jurusan Pematang raya - Tiga Runggu Kabupaten Simalungun oleh FPA (Rp295 juta lebih).

Selanjutnya proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Ujung Pematangsiantar - Pematang Raya Kabupaten Simalungun oleh PT MS (Rp86,43 juta lebih). Peningkatan struktur jalan jurusan Sigambal - Paluta Kabupaten Labuhan Batu oleh PT ASP (Rp73 juta lebih), Jalan Tebing Tinggi - Sipispis  Kabupaten Sergai oleh PT NGA (Rp25 juta lebih), Jalan menuju pintu Bandara Silangit  Kabupaten Tapanuli Utara oleh KSO PT IPRLI dan PT M (Rp 41 juta lebih) dan Jalan Jembatan Merah - Muara Soma Kabupaten Mandailing Natal oleh PT KMN (Rp93 juta lebih).
 
Kekurangan volume pekerjaan juga ditemukan pada peningkatan struktur Jalan Gatot Subroto di Kota Binjai oleh PT TPI ( Rp 57 juta lebih),  jalan jurusan Gertak Elang - Sei Sembilang Kabupaten Asahan oleh PT RK ( Rp 346 juta lebih), Jalan Jurusan Simpang Kota Pinang - Paluta Kabupaten Labuhan Batu Selatan oleh PT PMSP (Rp10 juta lebih).

Peningkatan jalan provinsi jurusan Binjai - Kuala Kabupaten Langkat oleh PT PMSP (Rp100 juta lebih), jurusan Parsoburuan - batas Labuhan Batu di Kabupaten Toba Samosir oleh PT ABSM (Rp409 juta lebih),  jurusan Silimbat - Parsoburuan Kabupaten Samosir oleh PT BS Rp (309 juta lebih), jurusan Barus - Humbang Hasundutan di Kabupaten Tapanuli Tengah oleh PT GL (Rp 51 juta lebih dan jurusan Kisaran - Air Joman - Batas Tanjung Balai di Kabupaten Asahan oleh PT DTP (Rp106 juta lebih).

BPK juga menemukan adanya kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pada 3 paket pekerjaan Rp759.487.044. BPK merekomendasikan agar Gubsu memerintahkan Kadis Bina Marga Sumut manarik dana yang terindikasi dapat merugikan keuangan daerah dan menyetorkannya ke kas daerah.
KADIS TAK OPTIMAL

Dalam LHP disebutkan, potensi kerugian daerah itu dikarenakan Kepala Dinas Bina Marga Sumut belum optimal melakukan tugas pengawasan dan pengendalian pekerjaan. KPA, PPK dan PPATK juga dinilai tidak cermat dalam pengukuran dan penghitungan kuantitas pekerjaan.  Sedangkan pengawas pekerjaan tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.

DISOROTI

Di tempat terpisah, menyikapi Kadis Bina Marga Sumut yang dinilai tidak respon dan terkesan alergi (mengelak) saat dikonfirmasi wartawan, Ketua PWI Sumut Drs Muhammad Syahrir mengkritisi Effendi Pohan.

Selama ini pejabat kita hargai sebagai pelaksana kebijakan, tapi mereka kurang menghargai tugas dan fungsi wartawan. Kita butuh pejabat publik yang terbuka untuk informasi. Kita pasti tanda tanya, sms tidak dibalas, kita temui ke ruang kerjanya tidak ada ditempat. "Ini ada apa?" Demikian Syarir  kepada SIB di Medan, Kamis (6/8).

Dikatakannya, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 , pers mempunyai hak menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Tugas wartawan membuat suatu berita harus berimbang. Contoh, pemberitaan yang menyudutkan seseorang. Kita harus mengkonfirmasi kepada orang yang merasa disudutkan di dalam pemberitaan tersebut," ujarnya.

Sangat disayangkan apabila pejabat alergi kepada wartawan. Padahal, tugas-tugas media menyampaikan pemberitaan tanpa ada keberpihakan. Pejabat yang enggan dikonfirmasi wartawan dapat menimbulkan kecurigaan. "Zaman sekarang informasi harus terbuka untuk masyarakat," tuturnya.

Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008, pejabat wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media.

Untuk itu Syahrir meminta Gubsu untuk mengevaluasi para kadis yang alergi terhadap wartawan. "Seharusnya pejabat paham akan tugas dan fungsi wartawan, jangan berpikiran tugas wartawan itu meminta uang," tegasnya.

Terpisah, Ketua Satkom PWI Sumut Brilian Moktar SE MM mengatakan semua kepala dinas yang ada di Sumut harus berani memberi informasi kepada publik, terutama kepada wartawan. "Kalau tidak berani, akan menimbulkan kecurigaan kepada publik," katanya.

Brilian itu juga meminta kepala dinas yang sedang berhalangan harus memberi kewenangan kepada orang (stafnya-red) yang berkompeten di dinas tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan. "Jadi tidak perlu menghindar dari wartawan," harap politisi PDI Perjuangan Sumut itu. (A14/A21/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru