Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Politisi Senior PDIP Emir Moeis

- Selasa, 11 Maret 2014 15:15 WIB
316 view
Politisi Senior PDIP Emir Moeis
SIB/Int
Emir Moeis
Jakarta (SIB)- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis, dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Tidak cuma pidana penjara saja yang dituntut jaksa. Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Izedrik Emir Moeis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor, dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Hasil analisa yuridis, jaksa berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah kerja bareng dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.

Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.

(detikcom/c)


Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 11 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru