Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026
Korupsi Flame Turbin GT 1.2 Belawan

Lima Mantan Pejabat PLN Dibui 44 Tahun

*Hakim Kiemas Hukum Albert 18 Tahun dan Ferdinan 15 Tahun
- Selasa, 11 Maret 2014 15:36 WIB
456 view
Lima Mantan Pejabat PLN Dibui 44 Tahun
Medan (SIB)Lima mantan pejabat PLN Pembangkit Bagian Sumatera Utara (Kitsbu) dijatuhi hukuman 8-11 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3). Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan flame turbin (ruang tahan api) GT 1.2 Belawan tahun 2007 yang merugikan negara Rp23,616 miliar.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Albert Pangaribuan (mantan GM PLN Kitsbu), Ferdinan Ritonga (Ketua Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Produksi), Edward Silitonga (mantan Manager Perencana), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa).

Albert Pangaribuan, terdakwa pertama yang disidang majelis hakim diketuai SB Hutagalung. Dalam sidang itu, Albert divonis 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini pun disambut tangisan keluarga dan kerabat Albert yang hadir di ruang sidang utama PN Medan.

Pembacaan putusan Albert tersebut sempat diskor 10 menit, karena ada lembaran yang tidak kelihatan.  "Maaf, sidang saya skors selama 10 menit karena ada lembaran putusan yang terselip," kata SB Hutagalung.

Usai Albert disidang, giliran Ferdinan Ritonga duduk di kursi terdakwa. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun, putusan majelis hakim terdiri dari SB Hutagalung (ketua), Kiemas Ahmad Djauhari (hakim anggota ad hoc 1), dan Denny Iskandar (hakim anggota ad hoc 2) itu, diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim Kiemas Ahmad Jauhari. Dia menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada kedua terdakwa. Akan tetapi, putusannya itu kalah suara dari dua rekannya.

Dalam putusannya, Kiemas menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara  denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa Albert Pangaribuan, dan 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Ferdinan Ritonga. Kedua terdakwa dinyatakannya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair JPU.
Kiemas berpendapat, perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan pemadaman listrik secara berlanjut di Medan dan Sumut, tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi masyarakat, namun secara tidak langsung telah merenggut korban jiwa akibat kebakaran yang disebabkan pemadaman listrik.
"Perbuatan terdakwa tidak dapat digantikan oleh apa pun juga. Karena itu, terdakwa harus dihukum maksimal," kata Kiemas.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 11 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru