Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Gatot Ngotot Tak Mau Diperiksa Kejagung soal Korupsi Bansos

* Raman Tetap Jadi Pengacara Gatot dan Evy * Belum Ada Pejabat Pemprovsu Jenguk Gatot
- Rabu, 12 Agustus 2015 10:34 WIB
528 view
Gatot Ngotot Tak Mau Diperiksa Kejagung soal Korupsi Bansos
SIB/INT
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial. Namun Gatot bersikeras tak mau diperiksa jaksa.

"Gubernur tidak akan hadiri panggilan Kejagung. Beliau tetap bertahan akan hadir kalau dipanggil KPK. Dasarnya menurut kami pokok perkaranya sama. Ini kan urusannya PTUN Rp 200 juta. Pokok perkaranya uang Rp 1 T. Kalau Evy diminta datang ke Kejagung, Evy dan gubernur tidak akan datang," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Sebelumnya Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, menyebutkan bahwa pihaknya berencana memeriksa Gatot pada pekan depan. Turin menyebut Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Gatot di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Untuk Gatot kemungkinan pekan depan akan dilakukan pemanggilan. Kami akan koordinasi dengan KPK karena status tahanan KPK agar penyidik kami bisa mendapat akses melakukan pemeriksaan di rutan," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Sejak dinaikkan status penanganan dugaan korupsi bansos Sumut pada 23 Juli 2015, jaksa tindak pidana khusus Kejagung belum menetapkan seorang pun tersangka. Kasus yang tengah disidik Kejagung itu yaitu kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut.

Razman Tetap Jadi Pengacara Gatot dan Evy
Pengacara Razman Arief Nasution sempat berujar ingin mundur sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Namun, baru sehari berucap, Razman menarik kembali niatannya dan tetap menjadi pengacara Gatot dan Evy.

"Saya baru saja bertemu Ibu Evy dan juga koordinasi dengan Pak Gubernur. Setelah koordinasi, beliau sepakat akan konsisten dan kita akan jalan terus," kata Razman.

Padahal, sehari sebelumnya Razman mengatakan akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Gatot dan Evy. Razman mengaku mendapat ancaman dan intervensi.

"Saya sedang mempertimbangkan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pak Gatot dan Ibu Evy Susanti. Saya akan berkoordinasi dengan mereka," kata Razman kemarin.

Razman mengklaim dirinya kerap mendapat intervensi sejak menangani perkara Gatot dan Evy yang terjerat sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Pengacara fenomenal itu juga mengaku kerap mendapat ancaman.

"Ada yang bilang, udahlah nggak usah ditangani lah. Kalau kerja saya dikritisi, kenapa saya menangani ini. Kalau ada yang berkeberatan dengan cara saya, silahkan saya bersedia mengundurkan diri," ucap Razman.

Belum Ada Pejabat Pemprovsu Jenguk Gatot
Sembilan hari sudah Gubsu Gatot Pujo Nugroho ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin (3/8) pekan lalu, belum ada satupun petinggi dan jajaran pejabat Pemprov Sumut menjenguknya.

Hal ini diakui Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/8) sore di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.

"Mungkin akan diagendakan kemudian. Karena kan Pak Plt Gubernur (Tengku Erry Nuradi) juga pernah membicarakan seperti itu," katanya.

Meski demikian, Hasban memastikan bila mereka ada waktu luang akan menjenguk Gatot Pujo Nugroho yang sampai sekarang masih sebagai Gubsu defenitif.

"Ya kalau ada waktu nanti akan diagendakan lah. Karena dulu memang ada juga informasi ke kita, bahwa sekian hari itu kan masih belum bisa dikunjungi," ucapnya.

Saat disinggung apakah koordinasi jajaran Pemprovsu dengan Gatot pasca ditahan sepenuhnya sudah putus, Hasban enggan menjawab. Ia hanya menyebut, pelaksana tugas gubernur sehari-hari dijalankan oleh wakil gubernur.

"Pelaksana tugas sehari-hari sekarang sepenuhnya di Pak Wagub," jawabnya.

Dia mengakui pasca gubernur ditahan belum ada kebijakan strategis yang diambil Pemprov Sumut. Namun menurutnya, mulai penyerahan surat Mendagri tentang Wagub Sumut sebagai pelaksana tugas gubernur tadi, Plt gubernur sudah bisa menjalankan kebijakan-kebijakan terkait dengan jalannya kewajiban dan tanggungjawab Pemprov Sumut.

"Belum. Tapi saya kira kalau Plt sekarang pun ya sudah bisa menyangkut dengan kebijakan-kebijakan. Tapi kalau terkait yang dicontohkan Dirjen Otda Kemendagri tadi (dalam pidato), misalnya tentang mutasi, ini kan harus dengan seizin Mendagri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, Senin (3/8) malam. Sebelum ditahan,  Gatot dan Evi diperiksa selama sembilan jam dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot dan Evi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Gatot ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang, sedangkan Evi di rumah tahanan KPK, masing-masing untuk 20 hari pertama.(detikcom/A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru