Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025

Kasus Video Mesum, MUI Pecat SS "Aktor" Video Porno dari Jabatan Ketua DKM dan BAZIS Bogor

- Sabtu, 15 Maret 2014 16:29 WIB
1.223 view
Kasus Video Mesum, MUI Pecat SS
Jakarta (SIB)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan wilayah Bogor mengambil tindakan tegas pada SS terkait kasus video porno. MUI sudah memecat SS dari jabatan di bidang komisi hubungan luar negeri, serta sejumlah jabatan lain.

"SS juga dipecat dari jabatan Ketua DKM Baitul Faizin (masjid raya Kabupaten Bogor-red) dan Ketua BAZIS Bogor," kata Ketua MUI Bogor KH Dr Mukri Aji saat berbincang, Jumat (14/3/2014).

Mukri menyampaikan, sejak pekan lalu MUI melakukan penyelidikan. Informasi soal video itu didapatkan dari pengurus MUI di Cisarua, Puncak, Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan ternyata benar pemeran di video itu SS dan dua guru PAUD R dan T.

"Ini kesalahan oknum ulama, bukan institusi," terang Mukri.

Sebelumnya, pihak MUI sudah melakukan pemanggilan pada pelaku namun yang bersangkutan tak datang. Hingga akhirnya setelah melakukan rapat para ulama, diambil keputusan tegas pada SS. Video dalam bentuk CD ini menyebar di kawasan Bogor sejak sebulan lalu.

"Semua jabatan yang melekat pada dia juga dicopot," tuturnya.

Selain itu, pihak MUI juga akan melakukan pemeriksaan pada keuangan sejumlah masjid dan lembaga zakat yang dipegang SS. "Jangan sampai ekonomi umat hancur," tutupnya.

Minta Umat Hapus Video Mesum
MUI Bogor meminta umat Islam yang memegang CD mesum SS agar menghapusnya. Jangan sampai persoalan ini justru memecah belah umat dan menimbulkan keburukan.

"Kita keluarkan fatwa agar yang memiliki video itu menghapusnya," kata Ketua MUI Bogor KH Dr Mukri Aji, Jumat.

Video berdurasi 6 menit itu diambil 2012 lalu di sebuah kawasan di Cisarua, Puncak. SS memang merupakan ustaz kondang di kawasan itu. Dia juga memiliki berbagai jabatan baik di MUI, Ketua DKM Baitul Faizin, dan juga Ketua BAZIS.

"Pihak kepolisian sudah melakukan penanganan. Kita serahkan pada polisi," tutup Mukri.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 15 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru