Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

KPU: Ada Caleg DPD dan Parpol yang Didiskualifikasi di Dapil Tertentu

- Minggu, 16 Maret 2014 14:16 WIB
403 view
KPU: Ada Caleg DPD dan Parpol yang Didiskualifikasi di Dapil Tertentu
Jakarta (SIB- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah memastikan ada parpol yang didiskualifikasi di tingkatan tertentu. Sanksi ini diberikan terkait laporan awal dana kampanye.

"Ada calon anggota DPD di 17 provinsi yang harus didiskualifikasi dan ada parpol yang didiskualifikasi di dapil tertentu," kata Ferry berbicara dalam Polemik SindoTrijaya FM di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu (15/3/2014).

Keputusan ini menurut Ferry diambil dalam rapat pleno KPU yang baru berakhir pukul 05.00 WIB pagi tadi. "Mudah-mudahan hari ini kita umumkan," sebutnya.

Calon anggota DPD ataupun parpol yang didiskualifikasi di tingkatan tertentu bisa mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu. Parpol atau calon anggota DPD masih bisa memanfaatkan masa kampanye selama belum ada keputusan final dari Bawaslu. "Bawaslu saya pikir dengan cepat (mengurus keberatan, red)," ujar Ferry.

Dia juga mengingatkan kewajiban parpol melaporkan dana akhir kampanye pada 24 April 2014. Bagi para pelanggarnya, sanksi lain juga menanti.
"Apabila partai tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye, maka apabila parpol tersebut memperoleh kursi maka calon terpilih yang memang nanti dinyatakan terpilih dia tidak akan mendapatkan kursi di dapil," jelasnya.

Aturan soal sanksi bagi parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya diatur dalam UU 8/2012.

Sesuai tingkatan dimaksud adalah laporan dana kampanye parpol tingkat DPP dan caleg DPR RI ke KPU RI, parpol tingkat DPD dan caleg DPRD provinsi ke KPU Provinsi. Begitu juga tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.

Caleg DPD RI juga diwajibkan melaporkan dana kampanyenya, yaitu melalui KPU Provinsi masing-masing.

 (detikcom/h)


Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 16 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru