Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Polres Langkat Lidik Dugaan Penyimpangan Proyek Pertamina EP Pangkalansusu Senilai Rp 14 M

- Senin, 16 November 2015 09:36 WIB
349 view
  Polres Langkat Lidik Dugaan Penyimpangan Proyek Pertamina EP Pangkalansusu Senilai Rp 14 M
Pangkalansusu (SIB)- Polres Langkat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek penggantian pipa distribusi minyak mentah (Loading Line) 20 inci sepanjang 12 Km senilai Rp14 miliar lebih milik Pertamina EP Pangkalansusu Field.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seputar dugaan penyimpangan proyek itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah oknum pejabat di Pertamina EP Pangkalansusu. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarnapraja SH yang dikonfirmasi SIB baru-baru ini di ruang kerjanya. "Laporan masih dalam penyelidikan," ujar Agus.

Awal dugaan penyimpangan ini bergulir ke Polres Langkat setelah dilaporkan salah seorang warga, Ery Alfianto kepada salah satu LSM dan diteruskan ke Polres Langkat. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan di antaranya, pemasangan material Katodik Anoda Korban (anti karat) yang bobotnya diduga tak sesuai seperti yang tertera pada RKS (rencana kerja dan syarat-syarat).

Selain itu, pekerja dari PT U&S dalam ujicoba (hydro test) diduga menggunakan air parit yang terkontaminasi limbah rumah tangga. "Semestinya sesuaiĀ  RKS dalam hydro test menggunakan air bersih," ujar Ery Alfianto kepada SIB, Minggu (15/11) di Pangkalansusu.

Bukan itu saja, kata dia, penimbunan loading line tak sesuai dengan SK Mentamben. Dalam SK Mentamben RI No.300/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 ayat (2) menyebutkan, pipa penyalur wajib ditanam sekurang-kurangnya 1 meter.

"Saya melaporkan dugaan penyimpangan ini sesuai pengamatan dan RKS yang saya pegang, termasuk didukung fakta foto yang diabadikan seperti truk menyedot air dari dalam parit tak jauh dari lokasi doorsmer di Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu," ungkap Ery Alfianto.

Sebelumnya, Assment Legal & Relation PT Pertamina EP Pangkalansusu Field, Eli Chandara Peranginangin dikonfirmasi SIB, tidak menyangkal kalau sejumlah oknum pejabat di Pertamina dipanggil Polres Langkat.

Menurut dia, Reskrim Polres Langkat mendapat laporan dari masyarakat perihal penggantian pipa 30 inci ke pipa distribusi 20 inci. Untuk itu Pertamina telah menugaskan tim untuk menyampaikan klarifikasi kepada penyidik terkait apa yang dilaporkan masyarakat.

Ditanya material Katodik Anoda Korban (anti karat) yang dipakai tak sesuai RKS, dia mengatakan bahwa pekerjaan pemasangan loading line belum selesai dan masih ada pemeriksaan lagi sebelum pekerjaan dapat diterima. "Nanti ada tim pemeriksa," ujarnya melalui pesan singkat (sms) seperti dilansir Harian SIB baru-baru ini.

Menurut pengamatan dan catatan SIB di lapangan, loading line 20 inci sebagai pengganti loading line 30 inci sudah dioperasikan untuk menyalurkan minyak mentah (Crude Oil) dari terminal pompa ke Single Poin Mooring (SPM) yang berada di laut lepas Selat Malaka sejak empat bulan lalu. Dan pipa distribusi 20 inci ini sudah pernah dibobol maling mengakibatkan Pertamina EP Pangkalansusu ketika itu kehilangan minyak mentah relatif banyak. (B04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru