Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Tersangka Korupsi Rp 1,2 M di Pemprovsu Ervina Ditangkap di Bogor

- Kamis, 09 Januari 2014 14:22 WIB
579 view
Tersangka Korupsi Rp 1,2 M di Pemprovsu Ervina Ditangkap di Bogor
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Bendahara Penerimaan UPT BLH(Badan Lingkungan Hidup) Provsu Ervina Sari ST MT(39),berhasil  ditangkap  Tim Pidsus Kejari Medan  dipimpin  Kasi Pidsus  Jufri SH MH bekerjasama  Tim Satgas Kejagung,dari  sebuah rumah  tempat persembunyiannya di Ciulengsi Kab Bogor,setelah  dinyatakan  masuk status DPO (daftar pencarian orang)  sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi  Rp 1,2 miliar di instansi tersebut.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH kepada wartawan, Rabu (8/1),tersangka  Ervina Sari  ditangkap Selasa (7/1)   sore sekitar pkl 17.00 WIB.Selanjutnya tersangka  seorang ibu beranak dua ini  diboyong ke Medan, Rabu(8/1) untuk  menjalani pemeriksaan  di Kejari sebelum dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kasi Pidsus  Kejari Medan Jufri yang dihubungi wartawan  mengatakan, tim yang dipimpinnya  tiba sekira pkl 17.35 di Kejari Medan dengan  membawa tersangka Ervina Sari dari Banadara Kuala Namu.Proses penangkapan kata dia berlangsung lancar,meski sempat  ada permintaan dari ibu tersangka agar  putrinya tidak dibawa hari itu dengan alasan menunggu suaminya.Tersangka menurut Jufri tetap tenang,sedang kedua anaknya yang masih kecil  sempat menangis ketika mamanya dibawa tim Kejaksaan.

”Tersangka sudah kita panggil 3 kali  tapi tidak hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.Ternyata dia sembunyi di Bogor disebuah rumah kontrakannya”,ujar Jufri.

Dijelaslkan Jufri,sebagai tersangka  dugaan korupsi  uang hasil  penerimaan retribusi jasa usaha  pada UPT  Laboratorium BLH Provsu sebesar  Rp 1,2 miliar TA 2012, Ervina Sari telah pernah diperiksa ketika masih tahap penyelidikan(Lid) Pidsus Kejari Medan.Akan tetapi  dalam kapasitas sebagai tersangka,Ervina Sari telah  mangkir  dari panggilan sebanyak tiga kali,hingga  kemudian dilakukan pemanggilan paksa.

Disebutkan,pada 2012 lalu UPT BLH Provsu ada melakukan  uji sampling  beberapa perusahaan  yang atas  ujian itu  ada  retribusi/penerimaan. Namun meski sudah diterima tapi tidak disetor seluruhnya. 

Diinformasikan Jufri,,tersangka  Ervina Sari   masih saudara dari mantan Wali kota Binjai AU SH."Tersangka  kami tangkap  saat   di rumah kontrakannya pada hari Selasa,7 Januari 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diketahui mengontrak di rumah itu sejak 2 minggu lalu bersama ibu dan dua orang anaknya," kata Jufri.

Dalam penyidikan kasus ini, tersangka  lainnya Heny dinilai kooperatif  sementara Ervina  selalu mangkir  dari panggilan  untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga dimasukkan dalam  DPO sejak 4 Desember 2013.

Kasus Satpol PP Provsu

Sementara itu Kasi Pidsus Jufri menginformasikan, mengenai kasus dugaan tipikor  dengan tersangka AH SH,mantan Ka Satpol PP Provsu hingga kini masih proses penyidikan dan belum ditingkatkan ke penuntutan.”Untuk perkara  tersangka AH SH dan bendaharanya PS,kini sedang proses pemberkasan.Jika telah rampung segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan”,ujar Jufri.(A-1/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru