Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Menag Lantik AMTI Sumut, Minta Hilangkan Dikotomi Ilmu Umum dan Agama

- Jumat, 28 Maret 2014 12:47 WIB
290 view
Menag Lantik AMTI Sumut, Minta Hilangkan Dikotomi Ilmu Umum dan Agama
Medan  (SIB)- Menteri Agama Suryadharma Ali mengharapkan masyarakat dapat menghilangkan dikotomi antara ilmu umum dan agama yang diperkirakan memberikan pengaruh kurang baik dalam peningkatan kualitas umat Islam.

Dalam pelantikan Asosiasi Majelis Ta’lim Indonesia (AMTI) Sumut di Asrama Haji Medan, Jumat (21/3/2014), Menteri Agama (Menag) mengakui jika fenomena yang kurang baik tersebut masih tercipta di kalangan masyarakat.

Kondisi itu menyebabkan banyaknya elemen masyarakat yang meninggalkan ilmu umum dan lebih mengejar untuk mempelajari ilmu agama dengan alasan keagamaan.

“Ada kesan, mempelajari ilmu agama itu berpahala, sedangkan mempelajari ilmu umum tidak berpahala,” tuturnya.

Menurut Menag, dikotomi ilmu agama dan umum tersebut harus diakhiri, sehingga kesan ilmu pengetahuan dalam Islam hanya berupa ilmu fiqh, tafsir, dan tasawuf saja dapat dihilangkan.

Meski upaya untuk menguasai ilmu agama sangat ditekankan, tetapi umat Islam tidak boleh meninggalkan ilmu umum yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Hal itu disebabkan ilmu umum tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan mempelajari berbagai kekuasaan Allah SWT yang tidak tersurat dalam Al Quran.

Contohnya, kata dia, Al Quran menyebutkan bahwa langit dan bumi milik Allah SWT, tetapi tidak merinci isi dan kandungan bumi yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia.

Dengan ilmu pengetahuan umum, akhirnya diketahui bahwa Allah SWT menyiapkan berbagai unsur dalam bumi yang dapat diolah untuk kebutuhan manusia.

Kemampuan untuk menerjemahkan petunjuk Allah SWT yang tidak tersurat dalam Al Quran dapat dijalankan dengan menguasai ilmu umum. “Karena itu, dikotomi tersebut harus diakhiri,” ujar Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
(Antara/W)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru