Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Ribuan PNS Pemkab Humbahas Belum Terima Gaji

- Kamis, 09 Januari 2014 14:39 WIB
793 view
Ribuan PNS Pemkab Humbahas Belum Terima Gaji
SIB/int
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Humbahas (SIB)- Lima ribuan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hingga, Rabu  (8/1) belum  menerima gaji bulanan. Alasan belum dibayarkannya gaji PNS  karena sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bendahara umum daerah (BUD) Pemkab Humbahas.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas Drs Ap Marbun MSi, kepada SIB di lokasi kantor dewan, Selasa (7/1) mengaku hingga hari itu belum juga menerima gaji dengan alasan yang tidak jelas. “Ai sohuboto, hami pe so gajian dope. Hape nga tanggal piga on (Kami tidak mengerti kenapa sampai saat ini kami belum terima gaji. Padahal ini sudah tanggal berapa)”,akunya.

Menangggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan  dan  Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK), Bona Santo Sitinjak melalui sekretarisnya Zimrobben Opusunggu ketika dikonfirmasi   di ruang kerjanya, Rabu   membenarkan  PNS di lingkungan Pemkab Humbahas belum terima gaji. “Setiap awal tahun kendala itu kita hadapi, karena gaji bersumber dari DAU, sementara APBD TA 2014 baru diperdakan akhir Desember lalu,”katanya.

Zimroben juga menjelaskan, untuk gaji bulan berikutnya, sudah tercetak setiap akhir bulan berjalan. “Contohnya, penggajian bulan Desember lalu sudah tercetak pada bulan Nopember. Jadi permasalahan awal tahun anggaran, gaji kerap telat alasan tadi penyebabnya,”imbuhnya.

Dia juga mengisyaratkan hingga saat ini ada beberapa SKPD yang belum membuatkan SPM dengan dalih data APBD masing-masing SKPD belum lengkap. “Dasar inilah SPM diajukan, setelah SPM dibuat selanjutnya BUD Pemkab Humbahas akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tapi sebelum tanggal 10 mendatang semua SKPD dipastikan sudah menerima gaji,”tukasnya.

Persoalan keterlambatan gaji pada bulan Januari diisyaratkannya mengacu pada Permendagri NO 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. “Setelah SP2D dikenal, tidak dibenarkan lagi BUD mengeluarkan Cek guna pembayaran gaji, daerah lain kita tidak mengerti,”pungkasnya. (F5/w).
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru