Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Cerai: Dea Mirella Sita Rumah Mantan Suami, Eel Ritonga Penjarakan Mantan Istri

- Rabu, 04 Juni 2014 12:13 WIB
1.596 view
Cerai: Dea Mirella Sita Rumah Mantan Suami, Eel Ritonga  Penjarakan Mantan Istri
Jakarta (SIB)- Rumah tangga Dea Mirella - Eel Ritonga bubar. Mantan drumer ADA Band itu sudah menikah lagi dan biduanita personel Warna tersebut pun hampir membangun rumah tangga baru. Tetapi keduanya masih berseteru. Pengadilan Agama Bekasi — atas tuntutan Dea — menyita rumah tangga pria yang kini fokus bisnis perhotelan. Polresta Bekasi — atas laporan Eel — menetapkan perempuan yang masih berkutat di industri kreatif Indonesia itu sebagai tersangka penggelapan mobil Honda CR-V putih milik mantan suaminya.

Menurut kuasa hukum Dea, Rusdianto, kliennya menganggap status tersangka sebagai dinamika dalam hidup sebagai bahan pembelajaran. "Saya pikir, ini dianggap bagian dinamika hidupnya karena berurusan dengan orang-orang yang tidak bertanggung-jawab seperti mantan suaminya," ungkap Rusdianto seperti disiarkan OkeZone.Com, Selasa, (3/6).

Rusdianto pun mengacungi jempol sikap yang dimiliki kliennya. Apalagi saat Dea mengungkapkan siap menanggung risiko. "Dia sudah siap dengan kecurangan-kecurangan yang dia derita!"

Seperti diberitakan, Dea pada 19 Agustus 2013 telah meminjam mobil Eel untuk menjemput anak mereka Melody. Namun, dua hari berselang, mobil itu tak kunjung kembali. Karena Dea yang lebih awal meminjam, akhirnya mantan personel ADA Band itu melaporkan kejadian itu ke Polresta Bekasi. Dea disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun penjara.

Mengenai rumah Eel yang disita Pengadilan Agama Bekasi lantaran menjadi harta gono gini dari pernikahannya dengan Eel.

Eel belum mengetahui maksud dari penyitaan rumahnya tersebut. Oleh karena itu Eel bersama kuasa hukumnya siap mempertahankan rumah tersebut yang dinilainya bukanlah bagian dari harta gono gini.

Disebutkan rumah Eel Ritonga dieksekusi oleh pengadilan. "Kami belum tahu eksekusi yang dimaksud datang ke notaris untuk tanda tangan atas nama Melody (anak) atau rumah ini dilelang secara umum," ujarnya sambil menjelaskan rumah seluas 252 m2 itu memang dibeli kliennya yang nantinya akan diberikan kepada buah hatinya, Melody. Terlebih akta rumah itu tertulis atas nama buah hati mereka.

"Eel serahkan rumah ini ke Melody, bukan ke Dea. Tapi yang bersangkutan ajukan eksekusi. Dalam akta itu atas nama Melody, bukan Dea. Kami akan tempuh jalur hukum!"

Dea dan pengadilan menyita rumah dimaksud tidak berpindah tangan saat proses perceraian mereka masih berjalan. (t/r9/i)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru