Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Indonesia Ingin Sensor Konten Netflix dan Iflix yang Berbasis di AS

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 19:38 WIB
327 view
Indonesia Ingin Sensor Konten Netflix dan Iflix yang Berbasis di AS
grid.id
Netflix
Jakarta (SIB)
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki kukuh mengatakan film-film yang beredar di Indonesia, termasuk dari layanan streaming macam Netflix, mesti menjalani prosedur sensor. Hanya saja belum ada peraturan yang mewajibkan layanan streaming untuk disensor sebelum diedar ke pelanggan masing-masing. "Undang-undang mengatakan semua film dan iklan yang beredar (di Indonesia) harus lulus sensor film," katanya di Jakarta merujuk pada UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman atau UU Film.

Menurutnya, apa-apa yang menjadi konsumsi publik idealnya melalui sensor LSF sebagai penjaga budaya bangsa. "Meski belum ada payung aturan tersebut. Mereka [layanan streaming] merasa basisnya di luar negeri, tidak menjadi objek aturan. [Itu] bisa saja. Oleh karena itu butuh lembaga-lembaga lain untuk membuat peraturan [sensor] itu," ujarnya seperti disiarkan CNNIndonesia, Jumat (21/2).

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah ingin mengatur konten layanan streaming seperti Netflix. Ketua KPI Agung Suprio menyatakan hal itu disebabkan karena transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan YouTube. "Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru
daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa," katanya.

Namun setelah berbagai polemik dan protes dari masyarakat atas niat KPI tersebut, lembaga yang selama ini mengawasi kelayakan konten di jaringan televisi nasional itu mengakui bahwa tak memiliki kewenangan menjangkau layanan streaming. "KPI pada dasarnya sadar itu (Netflix) bukan objek pengawasan. Jadi, KPI tidak bisa bertindak di luar kewenangannya," kata Komisioner KPI Irsal Ambia.

KPI selama ini memang hanya berwenang mengawasi sekaligus mengatur konten media konvensional seperti televisi serta radio. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kemudian diturunkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Meski sejumlah lembaga berniat untuk mengawasi dan menyensor film di layanan streaming macam Netflix, hingga saat ini perusahaan hiburan asal Amerika Serikat itu tetap bergeming dan menolak menanggapi perihal tersebut. (T/R10/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru