Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Direktur LBH Medan Surya Adinata:

Secara Hukum Negara, Keberadaan LGBT Harus Dilindungi

- Selasa, 23 Februari 2016 17:31 WIB
577 view
Medan (SIB)- Menanggapi keberadaan komunitas Lesbin, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menyebut secara hukum  negara setiap manusia itu berhak untuk hidup dan keberadaan mereka dilindungi UU, sepanjang tidak melakukan tindak pidana.

"Sepanjang tidak melakukan tindak pidana, keberadaan mereka dilindungi UU," kata Surya Adinata, Senin (15/2) lalu melalui telefon selulernya.

Namun yang menjadi pertanyaan katanya,  apakah yang mereka lakukan bertentangan dengan pidana? Soalnya  sampai sekarang negara belum ada mengaturnya, sehingga apa yang dilakukan komunitas itu harus dilindungi atau tidak.

Sehingga yang diperlukan di sini, kata Direktur LBH Medan adalah mengedepankan komunikasi terhadap komunitas LGBT agar tidak saling berbenturan.

Ketika disinggung dengan aturan hukum agama, Surya menjelaskan bahwa  dalam hukum agama manapun jelas adanya larangan-larangan atau perintah-perintah yang menjadi tuntunan untuk menjalani hidup ini. Tapi jika berbicara hukum negara, dimana negara kita adalah negara Pancasila, dengan jelas juga dinyatakan bahwa  hak-hak individu, masyarakat, komunitas dan lainnya  sepanjang tidak melanggar aturan hukum, juga harus  dilindungi oleh negara.

Terkait adanya ajakan dari suatu komunitas tertentu terhadap individu untuk bergabung, menurut Surya itu tergantung pilihan pribadi masing-masing.

"Kalau diajak tapi ngak mau, kan ngak jadi juga," katanya.

Ketika ditanya lagi, apakah komunitas mereka dianggap telah meresahkan masyarakat, dikatakannya lagi,  bahwa yang sangat meresahkan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

Sementara itu katanya, bahwa sampai sekarang pemerintah belum ada mengeluarkan pernyataan bahwa komunitas LBGT sebagai komunitas terlarang, baik itu  dari pihak Kejaksaan, sehingga keberadaan mereka (LGBT) tetap  harus dilindungi, namun pemerintah juga tidak boleh melakukan pembiaran.

Jadi intinya kata Surya Dinata, harus ada dialog dan komunikasi  yang baik dengan mengedepan solusi yang terbaik. (A9/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru