Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Pasca Terbitnya PERMA No 2/2015

PN Tangerang Putus Lima Perkara Small Claim Court

- Selasa, 29 Maret 2016 18:05 WIB
173 view
Jakarta (SIB)- Meski dinilai belum signifikan, proses peradilan sederhana atau Small Claim Court (SCC) sudah mulai digunakan. Di PN Tangerang, sudah ada 5 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme SCC.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PN Tangerang Suwidya Abdullah. Menurutnya, mayoritas perkara yang masuk adalah persoalan upah tenaga kerja. “Sudah lima (perkara) yang masuk. Kalau tidak salah sudah diputus semua. Rata-rata soal upah tenaga kerja,” kata Suwidya di Jakarta, Selasa (22/3) lalu.

Adapun dasar dari peradilan sederhana ini adalah terbitnya Peraturan MA (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Mekanisme sederhana ini berlaku untuk perkara yang nilai gugatannya di bawah Rp200 juta, dan harus diputus dalam kurun waktu 30 hari. (hukumonline.com/BR1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru