Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Informasi di MA Belum Transparan

Sedang Digodok, Usia Pensiun 70 Tahun Hakim Agung Akan Diturunkan Jadi 67 Tahun

- Selasa, 12 April 2016 19:24 WIB
272 view
Jakarta (SIB)- Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan pihaknya sedang berwacana mengevaluasi hasil kerja para hakim agung di Indonesia karena dinilai masih banyak hal-hal yang perlu diatur dan diperbaiki.

Evaluasi  kinerja tersebut juga ditujukan menganalisa etika para hakim agung dalam menggunakan kewenangannya sehari-hari, termasuk persoalan etika hakim agung.

Sebab kalau pimpinan Mahkamah Agung saja yang mengevaluasi dikhawatirkan akan terjadi “jeruk makan jeruk”. Contohnya, tahun lalu ada kasus seorang hakim agung makan malam dengan keluarga orang yang sedang jadi terdakwa dan dicurigai membicarakan hal terkait dengan perkara.

“Kalau terjadi kasus seperti itu, seharusnya  ada sanksi yang jelas dan tegas bagi sang hakim agung. Namun, hingga kini publik seolah-olah tidak tahu apakah sanksi sudah dijatuhkan atau belum. Kan harus jelas sanksi itu, sehingga perlu diatur dalam peraturan perundang- undangan,” kata Asrul Sani kepada wartawan, Selasa (29/3) di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Demikian pula terhadap perpanjangan masa jabatan bagi hakim agung. Sedang diproses sistem agar hakim agung mempunyai ukuran jelas dalam hal masa jabatannya. Yang mengevaluasi adalah Komisi Yudisial, lalu diserahkan kepada DPR. Nanti DPR apakah hakim agung itu bisa diperpanjang masa tugasnya atau tidak.

Selain itu, tengah digodok usia pensiun, yang tadinya 70 tahun akan diturunkan menjadi 67 tahun, untuk memberi kesempatan kepada hakim yang lebih muda.

Dari hasil kunjungan kerja DPR RI ke daerah-daerah terkait  RUU Jabatan Hakim, setidaknya ada tiga isu pokok yang ditemukan, yakni, status profesi hakim, rekruitmen, promosi, mutasi dan pengawasan hakim.

Status hakim itu, kata Arsul, selama ini yang menjadi pejabat negara hanya hakim agung. Bukan para hakim di seluruh pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Karena itu, mereka datang ke Komisi III DPR RI meminta agar dijadikan pejabat negara. Persoalannya dalam kondisi ekonomi yang masih melambat saat ini, apakah APBN itu cukup untuk memback up mereka sebagai pejabat negara, karena jumlahnya mencapai 7500 orang.

Proses rekruitmen, promosi, mutasi dan pensiun hakim,  selama ini tidak mendapat pengawasan dengan baik. Bahkan FDHI yang mengadu ke DPR RI mendapat ancaman, karena dinilai melangkahi para hakim senior di IKAHI.

“Ada istilah kalau macam-macam akan dikritingkan, atau dimutasi ke daerah Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya,” kata Arsul Sani sambil mengakui  banyak mengeluh karena lama berpisah dengan keluarga dan sebagainya.

Tentang pengawasan hakim selama ini menurut Arsul, juga hampir tidak ada pengawasan khususnya terkait kinerja dan perilaku hakim.

Evaluasi itu secara siklus lima tahunan. Tapi, siapa yang mengawasi? Kalau DPR RI kan langsung oleh rakyat, dan jika dianggap tidak benar, maka pada pemilu berikutnya tidak akan dipilih lagi.

Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun, SH mendukung RUU tersebut karena hampir semua negara memiliki UU seperti itu.

“Jadi, pemerintah dan DPR RI harus mendorong revisi UU KY untuk meningkatkan peran hakim,“ ujar Gayus Lumbuun sambil menyebutkan, terkait hasil putusan hakim misalnya, di mana putusan itu setelah diketok sudah menjadi milik publik. (G01/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru