Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Pengamat Hukum M Asril Siregar SH: Rekomendasi Tidak Dilaksanakan, Bukti DPRD Medan Tidak Dipandang Lagi

* Penegak Hukum Harus Menelusuri Dugaan Gratifikasi Berdirinya Papan Reklame
- Selasa, 10 Mei 2016 17:14 WIB
244 view
Medan (SIB)-  Pengamat Hukum M Asril Siregar, SH mengatakan, lembaga DPRD Medan terkesan sudah tidak dipandang lagi oleh Dinas TRTB. Entah itu karena adanya oknum-oknum Dewan yang memiliki kedekatan khusus dengan Dinas ini sehingga Legislatif dianggap sebelah mata. Hal ini terbukti banyaknya rekomendasi Dewan terkait reklame bermasalah dan bangunan melanggar Perda tapi tidak digubris TRTB.

“Kalau Dewan sebagai fungsi pengawasan sudah tidak dihargai lagi, mau jadi apa Dewan ini,” ucap Asril kepada wartawan, Kamis (14/4) lalu.

Menurut dia, langkah yang sudah dibuat DPRD Medan melalui Pansus dan rekmondasi sudah tepat. Pada masa Pj Wali Kota Randiman Tarigan berjanji akan menertibkan, tapi tidak juga dilaksanakan.

Di Perempatan Jalan Gaharu dan perintis Kemerdekaan ada reklame yang menimpa dua reklame lainnya. Ketiga rekmale itu bermasalah karena berdiri di pasilitas umum (Pasum) yakni di trotoar. Ada juga jalur-jalur hijau yang tidak boleh ada reklame seperti di taman Jalan di pertigaan Jalan Jawa/Jalan Irian barat dan Jalan Veteran depan RS Murni Teguh berdiri reklame.

Begitu juga di Jalan A Yani Kesawan billboard melintang jalan yang sudah diakui Kabid Pengawasan Dinas TRTB Indra, SH bahwa itu tidak ada izinnya tapi bisa berdiri megah. Ketika ditanya kenapa TRTB begitu berat melakukan penindakan padahal secara sah sudah melanggar peraturan.

Asril mengatakan, ada indikasi kedekatan pihak TRTB dengan para pengusaha periklanan sehingga berujung adanya dugaan gratifikasi.”Mana mungkin bisa dengan mudahnya billboarad bisa berdiri di daerah terlarang tanpa penindakan kalau tidak ada permainan, kalau tidak ada permainan seharusnya ditertibkan, atau pada proses pendiriannya harus dicegah,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan gratifikasi terhadap menjamurnya papa reklame yang berdiri di jalur-jalur terlarang dan yang tidak membayar pajak tapi dilakukan pembiaran.

“Dalam hal ini, ketegasan aparat penegak hukum diuji, baik itu Jaksa maupun Kepolisian. Saya berharap DPRD Medan mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran dugaan gratifikasi dalam pendirian papan reklame dan pemberian izin-izin IMB mendirikan bangunan oleh TRTB,” tegasnya. (A10/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru