Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Bupati Belum Berhasil Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Dalam 7 Tahun, Puluhan Pejabat/Staf Pemkab Langkat Tersandung Perkara Korupsi

* Humas: Bupati Berkomitmen untuk Pemerintahan Bersih
- Selasa, 07 Juni 2016 20:14 WIB
431 view
Dalam 7 Tahun, Puluhan Pejabat/Staf Pemkab Langkat Tersandung Perkara Korupsi
Langkat (SIB)-  Tujuh tahun H Ngogesa Sitepu, SH menjadi orang nomor satu di Langkat, tapi kinerja aparatnya dinilai belum menunjukkan pemerintahan yang bersih. Terbukti puluhan jajarannya mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), staf, Kasek serta Kades tersandung kasus korupsi.

Dari periode pertama hingga  periode kedua kepemimpinannya sebagai Bupati Langkat belum berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini ditandai sejumlah bawahannya tersandung kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pada periode kedua, malah cenderung meningkat. Menurut catatan SIB, di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH), Langkat ada belasan  staf berstatus PNS termasuk Ka Kantor BLH, HS terpaksa berurusan degan aparat penegak hukum karena terlibat dalam kasus korupsi.

Belasan PNS dari instansi BLH ini tersandung kasus korupsi mark-up pada proyek pembelian alat ukur udara  bersumber dana APBN tahun 2011 sebesar Rp1,1 miliar di antaranya, HS (Ka.BLH), Sy, FH, EI, YS, AY, Mad, BS, IH, JS,TC, Jo dan ZU. Angka belasan orang terlibat korupsi di BLH Langkat dalam satu instansi mungkin merupakan terbanyak yang pernah terjadi di  satu instansi.

Kasus korupsi masih saja bertambah di sejumlah SKPD jajaran Pemkab Langkat ditengarai akibat lemahnya sistem pengawasan yang dibangun bupati serta kurangnya pengawasan sehingga apa yang dilakukan oknum-oknum pejabat di jajarannya menjadi tidak terkontrol.

Sebelumnya ada tiga pejabat di Dinas P dan P yang masuk penjara karena tersandung penyalahgunaan wewenang dan kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011, di antaranya mantan Kadis P dan P Langkat, Sam, PPK, Ir, termasuk seorang bawahannya, Sut. Sedangkan dari instansi kesehatan ada tiga pejabat termasuk oknum Kadis, Dr G terlibat kasus pungutan dana Jampersal.

Selain itu, seorang pejabat di Dinas P dan P Langkat, Drs Leg, yang pernah Calon Wakil Bupati Langkat periode 2008-2013 juga menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjungpura, karena terlibat kasus korupsi
.
Demikian juga mantan Sekda Langkat, Drs SDj MSi, juga masuk penjara karena tersandung kasus korupsi. Kasus korupsi di Langkat ini tak hanya melibatkan pejabat di level atas, tapi juga sampai ke PNS di bawah seperti halnya mantan Kasek SDN Desa Paluhmanis, Kecamatan Gebang, Mis, yang telah divonis karena korupsi dana DAK. Bukan itu saja, oknum Bendahara Dinas Perhubungan pun juga terlibat kasus korupsi dan kini telah mendekam di penjara.

Jika dihitung jumlah SKPD beserta staf termasuk Kasek jajaran Pemkab Langkat yang tersandung kasus tindak pidana korupsi tidak kurang dari 24 orang. Sebagian besar pejabat yang terlibat dalam korupsi uang negara itu telah divonis berkekuatan hukum tetap.

Humas Pemkab Langkat, Rizal Gunawan Gultom yang dikonfirmasi SIB, belum lama ini di ruang kerjanya, tidak membantah sejumlah SKPD dan staf jajaran Pemkab Langkat masuk penjara karena mereka terlibat kasus korupsi uang negara.

Disinggung kepemimpinan H Ngogesa Sitepu dari periode pertama hingga memasuki dua tahun periode kedua menjadi orang nomor satu di Langkat dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti, baik dari sisi akselerasi pembangunan maupun dalam hal menciptakan good governance, Gultom membantahnya.

Sejak awal periode pertama, kata Gultom, kepemimpinan  Ngogesa Sitepu, tetap berkomitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Dalam rapat rutin minimal 1 kali dalam tiga bulan, bupati selalu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar menggunakan dana  APBD dan APBN sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Langkat juga secara berkala bekerjasama dengan Inspektorat dan BPK melakukan pemeriksaan serta audit terhadap kinerja seluruh SKPD selaku pengguna anggaran. "Jadi kalau ada SKPD maupun staf yang melakukan penyelewengan itu merupakan tanggungjawab oknum pejabat tersebut, ujarnya. (B05/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru