Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya, Topik Penyuluhan Hukum Jaksa Kejatisu Masuk Sekolah

- Selasa, 07 Juni 2016 20:18 WIB
713 view
Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya, Topik Penyuluhan Hukum Jaksa Kejatisu Masuk Sekolah
SIB/Dok
Jaksa dari Kejatisu Juliana Sinaga SH dan Yosgernold Tarigan SH MH (tengah) foto bersama dengan Kepala sekolah dan Guru serta siswa SMKN 9 Medan dalam rangka penyuluhan Hukum,Selasa (2/6) lalu.
Medan (SIB)- Bahaya narkoba dan dampak hukumnya bagi penjual, pemilik dan pengguna narkoba serta kekerasan terhadap anak dan wanita menjadi topik pembahasan penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah, yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Aula SMK Negeri 9 Medan, Kamis (2/6).

Kegiatan itu dimulai pukul 10.00 WIB - 13.45 WIB  dengan tim penyuluhan hukum dari Kejatisu diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana PC Sinaga SH MH dan Yosgernold Tarigan SH MH, Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Medan, H Sakti S PD MPd dan staf pengajar serta ratusan siswa.

Kegiatan penyuluhan hukum disajikan dengan permainan ular tangga, dimana pada permainan tersebut para siswa dibagi menjadi tiga kelompok, dan masing-masing kelompok bermain ular. Berbeda dengan permainan ular tangga yang diketahui umum, akan tetapi permaianan ular tangga yang berbeda. Setiap nomor ular tangga berisi pertanyaan yang harus dijawab oleh siswa.

"Pertanyaan tersebut berupa pertanyaan permasalahan hukum dan sosial. Permainan tersebut dinilai, kelompok yang paling benar menjawab pertanyaan dan diberikan hadiah," kata JPU Yosgernold Tarigan.

Sebelumnya,Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Medan, H Sakti S PD MPd dalam sambutannya sangat mengharapkan penyuluhan hukum tidak hanya sekali ini dilaksanakan, akan tetapi dapat dilakukan secara berkesinambungan. "Ini penting dilakukan secara berkesinambungan agar siswa mengerti hukum dan dapat memberi perubahan bagi hukum di masyarakat ke siswa siswi ini yang nantinya akan ada dimasyarakatkan sebagai generasi penerus," ungkapnya.

Sakti bersyukur, penyuluhan hukum dilaksanakan di sekolah yang dipimpinnya. "SMK Negeri 9 Medan ini merupakan SMK Negeri rujukan dan klaster pelaksaan Kurikulum 2013," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Bobbi Sandri SH MH menyebutkan, penyuluhan hukum ke SMK Negeri 9 Medan  merupakan satu program kejaksaan dalam hal penyuluhan hukum.Disebutkan Bobbi, ini salah satu kewenangan kejaksaan yang bertujuan agar masyarakat dalam hal ini siswa/siswi mendapat pencerahan dalam bidang hukum sehingga mengetahui dan kemudian dapat menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya. "Apalagi baru-baru ini, Perpu tentang penghapusan kekerasan terhadap anak dikeluarkan oleh Pemerintah dan hal ini sangat perlu kita sampaikan kemasyarakat khususnya siswa/siswi," jelasnya. (BR1/y)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru