Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025
Jaksa Belum Ajukan Kembali Perkara Terdakwa Ngatini

Korban Pemalsuan Surat, Mohon Perlindungan Hukum ke DPRDSU

- Selasa, 13 September 2016 14:47 WIB
753 view
Korban Pemalsuan Surat, Mohon Perlindungan Hukum ke DPRDSU
Medan (SIB)- Irawan Trisno,selaku korban  dalam  perkara pidana  terkait pemalsuan surat, melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH mengadu dan mohon perlindungan hukum ke Komisi A DPRD Sumut, karena  perkara  dengan terdakwa  Ngatini belum  juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu ke persidangan PN Medan. Padahal sebagaimana diberitakan media massa,Pengadilan Negeri(PN) Medan telah membuka kembali persidangan sesuai perintah dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang mengabulkan upaya hukum Perlawanan  yang diajukan JPU sendiri.

Dalam surat tertanggal 23 Agustus 2016, Johansen memohon kiranya DPRDSU dapat melakukan pengawasan atas kinerja Kejatisu  sebagai lembaga penegak hukum, dengan harapan agar Kejaksaan segera melimpahkan perkara terdakwa Ngatini ke Pengadilan.

Sebelumnya Johansen Simanihuruk selaku kuasa  Irawan  Trisno, melalui surat tgl 16 Agustus 2016 lalu juga telah mengadu sekaligus mohon perlindungan hukum ke Kejatisu, yang intinya memohon supaya segera  melimpahkan kembali perkara  terdakwa Ngatini ke  Pengadilan  agar ada kepastian hukum dalam perkara tersebut. Karena belum tanggapan atas surat itu, Johansen kembali melayangkan ke Kejatisu mempertanyakan perihal surat sebelumnya. 

Menanggapi peri hal  mohon perlindungan hukum tersebut, anggota DPRDSU Sarma Hutajulu SH yang ditanyai wartawan, pekan lalu, menduga  ada kejanggalan dalam proses penanganan  kasus  tersebut. Soalnya, dalam  proses penanganan perkara  itu, Jaksa disebut   mencabut  upaya hukum perlawanan  yang diajukannnya  terhadap  putusan sela PN Medan. Putusan sela itu tadinya, mengabulkan eksepsi (keberatan)  penasehat hukum terdakwa  Ngatini atas  surat dakwaan JPU, ketika perkara disidangkan di PN  Medan.

Menurut  Sarma Hutajulu, seharusnya jaksa tidak  mencabut upaya hukum Perlawanan terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Medan tersebut, apalagi tanpa sepengetahuan korban. Keberadaan jaksa  dalam perkara itu mewakili  negara atau kepentingan korban. Kalau benar upaya hukum Perlawanan yang  sudah diajukan jaksa, lalu kemudian  dicabut jaksa lagi tanpa sepengetahuan korban, maka inilah menurut Sarma Hutajulu yang juga Ketua Komisi A DPRDSU ini  terkesan janggal dalam proses penanganan kasusnya.

Sarma  yang sebelum menjadi anggota dewan juga  dikenal sebagai pengacara vokal membela rakyat ini, menghimbau  kepada Jaksa agar mengajukan kembali perkara terdakwa Ngatini ke persidangan, jika memang telah memenuhi persyaratan secara hukum. Dengan demikian  ada kepastian hukum  dalam  perkara tersebut.

 Menurutnya, hak korban  atau  pengadu jangan sampai dirugikan, apalagi perkara dari penyidik Polri itu sudah dinyatakan Jaksa lengkap (P-21) hingga kemudian dilimpahkan  Jaksa ke pengadilan. Untuk kepastian hukum, sebaiknya  kasus ini  diajukan kembali ke persidangan pengadilan, dan pihak  yang merasa dirugikan bisa saja mengadu ke Komisi Kejaksaan.

Sementara itu  menurut Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri, saat ini Kejatisu sedang mempelajari  surat  perihal mohon perlindungan hukum yang diajukan korban tersebut. Kejatisu sebutnya akan tetap  berupaya melanjutkan perkara tersebut. Tapi dipelajari dulu untuk  mengambil  keputusan terkait langkah yang akan dilakukan.

Seperti diberitakan, atas pengaduan Irawan Trisno selaku korban dalam perkara terkait pemalsuan surat  di Poldasu dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejatisu, terdakwa Ngatini tidak ditahan. Perkara ini  sudah pernah  disidangkan di PN Medan dengan terdakwa Ngatini. Atas surat dakwaan Jaksa, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) dan dikabulkan majelis Hakim  lewat putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.

Terhadap putusan selan PN Medan itu, Jaksa mengajukan upaya Perlawanan dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Medan lewat putusan 3 Februari 2016, dengan membatalkan putusan sela  PN Medan dan memerintahkan  PN Medan  membuka kembali persidangan. Tapi meski  majelis hakim sudah menetapkan hari persidangan, Jaksa tidak  mengajukan terdakwa  dan jaksa juga tidak menghadiri persidangan  yang di tetapkan. Majelis menilai Jaksa tidak serius lalu  memutuskan dengan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.(BR1/A22/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru