Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

ICJR: Banyak Korban Mengeluh Karena Dibebani Biaya Visum

* Biaya Visum Harus Jadi Tanggungan Negara
- Selasa, 16 Mei 2017 21:00 WIB
750 view
Jakarta (SIB) -Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendorong pemerintah untuk membentuk peraturan lebih konkrit tentang pembebasan biaya pembuatan visum et repertum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab dalam praktiknya masih banyak korban yang harus menanggung sendiri biaya visum. Terutama bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Oleh karena itu ICJR mengaku mendukung langkah Pemerintah DKI Jakarta yang tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas. Kebijakan ini ICJR nilai merupakan langkah maju dalam hal perlindungan korban, yang sebenarnya telah dinyatakan dalam berbagai regulasi.

Terkait biaya visum ini sebenarnya dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dalam Pasal 39 dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Pelaksanaan UU ini, yakni PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan, salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum.

"Dalam PP ini juga dinyatakan secara tegas bahwa biaya pemulihan kepada korban, termasuk di dalamnya fasilitas pembuatan visum dibebankan kepada APBN dan APBD," tulis ICJR dalam situs resminya.

Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional juga menyebut bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum adalah bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan. Itu berarti, pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional.

Namun demikian ICJR melihat upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional, hanya diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional. Hal ini menimbulkan masalah bagaimana dengan nasib korban yang tidak tercover dalam layanan jaminan kesehatan.

Sebab alam praktiknya hal ini masih jauh dari harapan. Banyak korban yang harus menanggung sendiri biaya visum ketika berhadapan dengan kasus hukum.
Padahal banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan, dan mereka bermasalah untuk dapat jamin hak atas visum gratis.

Hingga saat ini banyak korban yang justru mengeluh karena harus dibebani biaya visum yang nilainya beragam dari Rp1.500.000 atau lebih. Padahal visum merupakan alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Pasal 136 KUHAP sebetulnya telah tegas mengamanatkan bahwa "Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara."

Oleh karenanya langkah Pemda Provinsi DKI Jakarta memasukkan biaya pemeriksaan/penyidikan ke dalam APBD merupakan suatu langkah Maju yang patut dicontoh daerah-daerah lain di Indonesia. Rencana pembuatan peraturan gubernur DKI Jakarta tentang pembuatan visum gratis ini juga akan berdampak positif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan.

ICJR bahkan mendorong agar layanan kesehatan ini tidak hanya kepada korban KDRT, namun juga kepada korban kekerasan lainnya terutama korban kejahatan seksual. (gresnews.com/BR1/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru