Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026
Kajatisu Dr Bambang Sugeng Rukmono MM MH:

Ada 5 Tugas dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Selasa, 23 Mei 2017 22:20 WIB
2.261 view
Medan  (SIB)-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut  (Kajatisu) DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH mengatakan,  ada lima  tugas  dan fungsi  Kejaksaan  di bidang  perdata dan tata usaha negara  (Datun) yakni penegakan hukum,  bantuan hukum,  pertimbangan hukum dan  tindakan hukum lain serta  pelayanan hukum.

Ini disampaikan Kajatisu  dalam sambutan tertulisnya di acara  penandatangan  kesepakatan bersama antara  Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumut) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Ka Kanwil BPN) Sumut dan antara  Kajari  se Sumut dengan Kepala BPN se Sumut,  belum lama ini (10/5) di Adimulya Hotel Medan.

Disebutkan, tiga   dari tugas dan fungsi  Kejaksaan  dibidang Datun dapat dimanfaatkan  oleh  pemerintah  daerah/BUMN/BUMD. Pertama,  Bantuan Hukum yaitu merupakan kegiatan  kejaksaan  di bidang Datun untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah/ BUMN/ BUMD yang  menghadapi masalah atau  sengketa Datun, baik  melalui pengadilan  (ligitasi) maupun  di luar  pengadilan (non ligitasi).

Bantuan hukum  di luar pengadilan  dilaksanakan  kejaksaan dengan  berbagai cara yaitu  melalui negosiasi, mediasi, fasilitasi atau  arbitrasi. Ini berarti tidak semua sengketa Datun   harus diselesaikan  melalui  pengadilan karena pada intinya penyelesaian   yang terbaik adalah sifatnya "win win solution".

Kedua: Pertimbangan hukum yakni, merupakan  kegiatan   kejaksaan di bidang Datun ntuk memberikan   pendapat hukum (legal opinion) dan atau  pendampingan  (legal assistance) di bidang Datun atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah maupun  BUMN/BUMD serta   audit hukum (legal audit).

Ketiga:  Tindakan Hukum yaitu kegiatan kejaksaan yang  dikategorikan sebagai  bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum. Kegiatan ini dapat  dimanfaatkan  dalam penyelesaian masalah atau sengketa  melalui cara  non litigasi  atau alternatif dispute resolution (ADR).

Ditegaskannya, tugas dan kewenangan  Kejaksaan di bidang Datun dengan kuasa khusus tersebut diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan  RI jo pasal  24 ayat 2  Perpres No 38 Tahun 2010   tentang  Organisasi  dan tata  kerja Kejaksaan RI yang menyatakan; "lingkup bidang Datun  sebagaimana dalam ayat 1 meliputi   penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum  dan  tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi  lembaga /badan  negara, lembaga/instansi  pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD di bidang Datun untuk menyelamatkan,  memulihkan kekayaan  negara, menegakkan kewibawaan  pemerintah dan negara serta  memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat".
Menurut Kajatisu, di dalam  pelaksanaan tugas dan fungsinya Ka Kanwil BPN  Sumut akan terlibat  dengan berbagai kegiatan  administrasi dan kegiatan pelayanan yang bukan  tidak mungkin  dapat menimbulkan sengketa baik perdata  maupun tata usaha negara.

Penandatangan kesepakatan bersama itu  dilakukan langsung oleh Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono dan Ka Kanwil BPN Sumut Bambang Priono, serta para Kajari dan Ka BPN se Sumut mulai  dari Kajari Medan Olopan Nainggolan dan Ka BPN Medan disusul Ka BPN Deli Serdang Hiskia Simarmata dan Kajari Deli Serdang hingga  Kajari Gunungsitoli Parningotan  Bakkara SH MH dan Ka BPN Gunungsitoli  Zulfikar Imon dan seterusnya.

"Dengan ditandatangani kesepakatan bersama, BPN dapat memberikan  kuasa kepada kejaksaan dalam menghadapi permasalahan bidang Datun,  baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan", kata Parningotan Bakkara  saat ditanya wartawan di sela-sela acara tersebut.   (BR1/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru