Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Kajatisu : Profesionalisme Kejaksaan Tidak Perlu Diragukan, Tugas Pidana dan Datun Tidak Dicampur-adukkan

* Kejatisu dan PDAM Tirtanadi Teken MoU Bidang Datun
- Selasa, 30 Mei 2017 20:59 WIB
1.499 view
Kajatisu : Profesionalisme Kejaksaan Tidak Perlu Diragukan, Tugas Pidana dan Datun Tidak Dicampur-adukkan
SIB/Martohap Simarsoit
KEJAKSAAN-PDAM : Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono, Dirut PDAM Tirtanadi Tedy Raharjo, Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH, Asdatun Munasim dan pejabat PDAM lainnya foto bersama usai penandatanganan Kesepakatan Bersama bidang Datun, Jumat (26/5) di kanto
Medan (SIB) -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH menegaskan, para PPK (pejabat pembuat komitmen atau Pimpro) tidak perlu ragu-ragu menjalankan anggaran untuk pembangunan, hanya karena takut di panggil-panggil jaksa terkait pelaksanaan pembangunan tersebut. Dan bila  ada kawan-kawan jaksa yang mungkin salah pemahaman  sehingga  ada yang tidak semestinya  dilakukan, silakan  laporkan ke saya atau koordinasi dengan Wakajatisu atau Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara).

Ini disampaikan Kajatisu usai penandatanganan  "Kesepakatan Bersama"  antara Kejatisu dengan  PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Jalan SM Raja Medan, Jumat (26/5) lalu.

Penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) bidang Hukum Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) itu langsung dilakukan Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono dan Dirut PDAM Tirtanadi  Sutedi Raharjo, disaksikan  Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH, Asdatun Munasim SH, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejatisu di antaranya Kasi Datun R Dayan Pasaribu SH, Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH serta pejabat PDAM Tirtanadi dan para Kacab PDAM Tirtanadi di Sumut.

"Kita  ada dengar isu di Sumut, bapak-bapak PPK  takut menjalankan  kegiatan pembangunan  menggunakan anggaran   karena di panggil- pangil  jaksa. Kita tidak sependapat juga dengan itu. Kita harus pastikan  semua kegiatan berjalan  baik. Kita  punya visi  yang sama  melayani rakyat hanya tugasnya yang berbeda, namun sasaran kita  masyarakat juga. Kita dapat tugas  mengawal semua kegiatan  proyek-proyek nasional dan proyek pemerintah di daerah untuk masyarakat  agar bisa berjalan  dengan baik. Dengan adanya kerjasama Bidang Datun ini, tidak perlu takut menjalankan   kegiatan  untuk pembangunan," tegas Kajatisu.

Masalah air minum, menurut Kajatisu sangat vital yang untuk pembangunannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat  seiring perkembangan  kebutuhan dan pemukiman, tidak terlepas dari  masalah-masalah hukum yang timbul di lapangan. PDAM dalam pelaksanaan  tugas dan fungsinya akan  terlibat  dengan  berbagai kegiatan administrasi  dan pelayanan, yang bukan tidak mungkin   menimbulkan  sengketa  perdata maupun tata usaha negara.

Berkaitan dengan itu, Kejaksaan  mempunyai tugas dan kewenangan bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) sesuai  pasal 30 ayat 2  Undang Undang  No 16 tahun  2004 tentang Kejaksaan RI jo pasal 24 ayat 2  Perpres No 38 tahun  2010 tentang organisasi  dan tata kerja Kejaksaan, dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Peran itu dapat diberikan  Kejaksaan  apabila ada surat kuasa khusus dari PDAM.

Diakui Kajatisu, Kejaksaan  di satu sisi   mempunyai tugas dan kewenangan di bidang pidana khusus dan pidana umum sebagai penyidik dan penuntut umum.
Sedang di sisi lain, Kejaksaan sebagai JPN (jaksa pengacara negara) di bidang hukum Datun yaitu memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

"Kita tidak mencampur-adukkan  kedua tugas dan kewenangan itu, yaitu bidang pidana dengan bidang Datun. Tidak perlu ada keragu-raguan  tentang profesionalisme Kejaksaan karena kedua tugas dan kewenangan itu adalah  di bidang yang berbeda," kata Kajatisu.

Disebutkan, kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa.

Kajatisu menambahkan, untuk mendukung pembangunan nasional sesuai program Presiden RI, Joko Widodo, seperti pembangunan jalan Tol dan Proyek PLN di daerah, Kejaksaan Agung sudah membentuk  tim pengawalan pengaman  pemerintah  dan pembangunan daerah  mulai dari Pusat (TP4P) hingga tingkat Provinsi  TP4D di Kejati dan tingkat Kab/Kota TP4D di Kejari.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo, menambahkan dengan MoU ini pihak Kejatisu bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada  di koridor hukum yang benar. Pendampingan tersebut, lanjutnya, agar tujuan tercapai dan proses pembangunan berjalan. Masalah air minum sangat penting karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan air minum.

"Diharapkan ke depan kami tidak salah langkah. Saat ini ada beberapa legal opinion yang telah diberikan Kejati Sumut untuk manajemen dalam mengambil kebijakan hukum perdata ataupun tata usaha negara," ungkapnya. (BR1/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru