Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

THR Bermasalah? Ada Posko Pengaduannya di LBH

- Selasa, 20 Juni 2017 19:51 WIB
1.102 view
Jakarta (SIB)- Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan yang khusus menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017.
Jika pekerja mengalami masalah dalam pembayaran THR, misalnya THR tidak dibayarkan, mereka bisa mengadu ke posko LBH terdekat. LBH Jakarta, LBH Padang, LBH Surabaya sudah melansir pembentukan posko tersebut.

Di Jakarta, Posko Pengaduan THR 2017 dibuka LBH bekerja sama dengan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan posko pengaduan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Aprilia, mengatakan setiap tahun sejak 2012 LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR. Posko sejenis dibuka karena masalah mengenai THR selalu ada setiap tahun. Padahal peraturan yang ada menegaskan THR merupakan hak buruh yang wajib dipenuhi pengusaha selaku pemberi kerja.

"LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja/buruh mengadukan masalah THR. Posko dibuka mulai 15 Juni sampai 3 Juli 2017," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/6) lalu.

Dari berbagai pengaduan yang pernah diterima posko, Aprilia mencatat sedikitnya ada 3 persoalan yang kerap dihadapi buruh soal THR. Pertama, THR dibayar telat, padahal Permenaker No. 6 Tahun 2016 memerintahkan THR paling lambat dibayar H-7. Kedua, pengusaha tidak membayar THR. Ketiga, THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau tidak seperti yang dijanjikan.

Menurut Aprilia ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan THR yakni denda 5 persen dan sanksi administratif. Dia berharap petugas pengawas ketenagakerjaan bisa memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan THR.

"Kami mendesak Pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha, kalau tidak masalah THR akan terus menimpa buruh setiap tahun," usulnya.
Pengaduan mengenai THR bisa dilakukan langsung ke Posko LBH terdekat atau melalui saluran elektronik yang tersedia seperti email atau whatsapp. Di Jakarta, jelas Aprilia, buruh yang mau mengadu masalah THR bisa membuka website LBH Jakarta (www.bantuanhukum.or.id), lalu mengisi formulir pengaduan THR 2017 secara daring.

Tidak sedikit buruh di perusahaan media dan industri kreatif yang tidak mengetahui hak mereka atas THR. "Kami mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh yang mengalami masalah atau bingung soal THR bisa mengadu ke posko," tukasnya.

Namun tak semua dari 14 LBH di bawah payung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membuka Posko Pengaduan. LBH Makassar misalnya. "Kami untuk tahun ini kayaknya tidak buka Posko Pengaduan THR," tulis Haswandy Andi Mas dalam pesan singkat kepada hukumonline. (hukumonline. com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru