Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Sidang Terkait Kasus Pungli di Distamben Sumut

PH Minta Hakim Perintahkan Jaksa agar Penyuap Dijadikan Tersangka

- Selasa, 11 Juli 2017 21:05 WIB
652 view
Medan (SIB) -Penasihat Hukum Mulyadi SH memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, agar memerintahkan Jaksa untuk menetapkan saksi Suherwin dan istrinya Dora sebagai tersangka suap kepada mantan Kadis Tamben Sumut, Edi Syahputra Salim.

Permohonan itu diajukan Mulyadi SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Edi Syahputra Salim, dalam sidang lanjutan  perkara pidana terkait Pungli (pungutan liar) terhadap pemohon rekomendasi izin pertambangan di Distamben Sumut,di PN Medan, Kamis (6/7) lalu.

Dalam sidang itu, Jaksa menghadirkan  saksi saksi di antaranya, Suherwin (pemohon rekomendasi ijin) dan istrinya Dora (pemberi uang), Erik Estrada (Staf Seksi Pengusahaan Distamben Sumut) serta Rahmat Putra Ginting (Konsultan). Setelah mendengar keterangan para saksi itu, Mulyadi selaku PH terdakwa Edi Syahputra Salim memohon kepada Hakim agar saksi Suherwin dan Dora dijadikan tersangka suap.

Kami memohon Majelis Hakim segera memerintahkan Jaksa untuk menetapkan kedua saksi itu sebagai tersangka suap kepada PNS. Itu diatur dalam pasal 5 UU Tipikor," ujar Mulyadi. Menurutnya, kedua saksi Suherwin dan Dora dinilai berinisiatif menyerahkan uang kepada terdakwa dengan alasan lambannya proses untuk mendapatkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Distamben Sumut.

Padahal, lambannya proses tersebut karena kesalahan/keteledoran saksi sebagai pemohon. Buktinya, baru Desember 2015 Suherwin mengajukan permohonan dan November 2016 menunjuk Konsultan. Baru 15 Januari 2017 dibahas dan 15 Maret 2017 permohonan Suherwin dinyatakan lengkap.

Berdasarkan surat BLH Sergai, terdakwa memerintahkan Suherwin membayar jaminan reklamasi yang disetor ke kas negara. Suherwin dan istrinya Dora mendatangi terdakwa di ruang kerjanya, sekaligus meninggalkan uang Rp 15 juta. Padahal saat itu terdakwa segera keluar kota, karena urusan tugas. Di saat itulah petugas dari Poldasu datang dan langsung menangkap Terdakwa Edi Syahputra Salon bersama Rp 15 juta sebagai barang bukti (bb). Untuk mendengar keterangan dari polisi, sidang menarik perhatian itu dilanjutkan Senin mendatang. (rel/BR1/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru