Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Terkait Pengusutan Dugaan Kasus di Perpustakaan, Hasangapan Mohon Perlindungan Hukum

- Selasa, 11 Juli 2017 21:06 WIB
720 view
Medan (SIB) -Hasangapan Tambunan SPd MSi, selaku PNS dan mantan Kepala BPAD (Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi)  Sumut, mohon perlindungan hukum terkait, kasus dugaan korupsi di BPAD (Dinas Perpustakaan) Provsu yang sedang  ditangani di bagian Pidsus Kejatisu.  

Menurut Hasangapan, mohon perlindungan hukum lewat surat yang diajukannya  tanggal 31 Maret 201, mendapat tanggapan dari  Bidkor  Hukum  dan HAM Kemenko Polhukam RI  Jhoni Ginting SH MH sesuai surat tgl  16 Mei 2017 yang juga ditembuskan terhadap dirinya.

"Mohon perlindungan hukum yang saya ajukan mendapat tanggapan dari Bidkor Hukum dan HAM Kemeko Polhukam ditujukan ke Kejatisu, yang juga ditembuskan kepada saya," ujar Hasangapan sembari menunjukkan kopi surat/berkasnya kepada wartawan, Senin (3/7) lalu.

Menanggapi mohon perlindungan hukum itu, Deputi Bidkor  Hukum dan  HAM  dalam surat ke Kejatisu menyebutkan, karena permasalahan yang disampaikan  pelapor berkaitan dengan  pemeriksaan yang ditangani Kejatisu, maka  terhadap surat  pelaporan diteruskan ke Kejatisu untuk ditindaklanjuti penyelesaian penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Iwan Ginting SH MH  yang ditanya wartawan, Rabu (5/7)  membenarkan perihal adanya  permohonan perlindungan hukum  tersebut. Pihaknya sudah menanggapinya dengan memberi penjalasan kepada pimpinan di Kejagung. Kemudian telah disimpulkan penanganan kasus lanjut. Apalagi materi kasus yang ditangani  bukan hanya soal fisik bangunan di BPAD Provsu  yang katanya sudah ada pengembalian kerugian, tetapi juga soal pengadaan.

"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka setelah  hasil pemeriksaan  di tingkat penyidikan diekspose," kata Kasidik.

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, sejak tahun lalu Kejatisu sedang menangani kasus dugaan penyimpangan di BPAD Provsu  dalam  penggunaan  anggaran TA 2014 terkait kegiatan/pengadaan di BPAD Provsu bersumber dari APBD Provsu. Dalam penanganan kasus itu, tim jaksa di Pidsus Kejatisu  memanggil dan memintai keterangan  sejumlah pejabat/staf dan pihak terkait kegiatan/pengadaan itu.

 Kasidik Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting SH MH membenarkan, tim penyidik di Kejatisu sedang menangani kasus dugaan korupsi di BPAD Provsu terkait penggunaan anggaran  2014. Setelah memanggil, meminta keterangan dan memeriksa sejumlah pihak terkait dengan  mengekspose kasusnya, tim penyidik telah meningkatkan proses hukum penanganan kasusnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik), menyusul  penetapan tersangkanya  7 orang terdiri dari mantan pejabat dan PPK di  Dinas Perpustakaan Provsu, serta rekanan terkait kegiatan di dinas tersebut.

Menurut Hasangapan sesuai informasi yang diperolehnya dari pihak BPK, pemeriksaan  aparatur pengawasan  internal pemerintahan tahun  yang sama  tidak boleh lagi dimasuki pengawasan  eksternal (penegak hukum). Dan, jika ada pengaduan masyarakat ke penegak hukum, sebaiknya dikordinasikan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Menyangkut temuan  di BPAD Provsu  kata dia, sudah dikembalikan ke kas daerah sesuai STS (Surat Tanda Setoran), sehingga masalah kerugian  sudah diselesaikan  sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu Hasangapan Tambunan membantah sangkaan korupsi terhadap dirinya selaku Kepala BPAD Provsu  waktu itu, karena menurutnya sudah diselesaikan  sesuai prosedur yang berlaku  sehingga tidak ada  lagi korupsi terkait kegiatan TA 2014 di BPAD Provsu tersebut. (Br-01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru