Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Kisah Korban Salah Tangkap Dan Peradilan Sesat

- Selasa, 18 Juli 2017 21:26 WIB
1.055 view
Jakarta (SIB)- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami keluarga Marni (52), ibu kandung salah seorang korban salah tangkap dan peradilan sesat.
Andro Supriyanto, sang anak, bersama lima kawannya harus rela menerima kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih satu tahun. Senin, 1 Juli 2013 mungkin menjadi hari paling kelam buat Andro dan kawan-kawan yang sehari-hari menjalani aktivitas sebagai pengamen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Tepat malam hari sebelumnya, di tengah aktivitasnya mengais rezeki mereka mendapati seorang korban perampokan sepeda motor yang terluka. Andro bersama salah seorang rekannya, Nurdin Prianto, spontan menolong korban Dicky Maulana yang tergeletak dengan tubuh bersimbah darah.

Tak berselang lama, pihak Polsek Kebayoran Lama mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Andro dan Nurdin beserta empat kawan yang lainnya dimintai keterangan selama satu jam. Tanpa ada alasan yang jelas, mereka malah dibawa ke Polda Metro Jaya dan oleh pihak Polda diminta mengaku bahwa mereka yang melakukan pembunuhan terhadap Dicky.

Andro harus merasakan sakitnya dipukul, ditendang, hingga disetrum bagian perutnya agar mengakui kesalahan yang sama sekali tak pernah dilakukannya. Saat polisi membawa Andro kembali ke TKP, perlakuan tidak pantas hingga ancaman akan dilempar ke sungai harus dialami.

Waktu itu, polisi meminta Andro menyebutkan siapa saja pelaku lainnya yang turut mengeroyok korban sampai meninggal dunia. Begitu pula Nurdin, perlakuan serupa juga dialaminya sampai pada akhirnya mereka kembali diperiksa dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hingga akhirnya perkara keduanya bermuara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana sampai agenda pembacaan vonis berlangsung alot.
Tepat 15 Januari 2014, dewi fortuna belum berpihak kepada Andro dan Nurdin lantaran pengadilan berpendapat keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP. Palu hakim mengantar keduanya ke dalam penjara melalui putusan No. 1237/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel yang dipimpin Hakim Suwanto.

Mereka percaya masih ada secercah keadilan, hingga keduanya mengajukan upaya banding sekira awal Februari 2014 melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.

Dan betul, usaha itu berujung manis saat majelis pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan No. 50/Pid/2014/PT.DKI memutus keduanya tidak bersalah atas dakwaan jaksa.

Bahkan, saat pihak penuntut umum melakukan upaya kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperkuat putusan pada PT DKI Jakarta dalam putusannya No. 1055/K/PID/2014.

Perjuangan mereka masih belum selesai. Perlakuan tidak patut dari pihak kepolisian yang membawa keduanya mendekam di balik jeruji besi membuat mereka yakin untuk meminta haknya sebagai korban salah tangkap dengan melakukan praperadilan.

Perkara salah tangkap bukan cerita baru. Kasus Sengkon Karta yang berujung pada lahirnya mekanisme Peninjauan Kembali (PK) sampai kasus Kemat & David yang dituduh melakukan pembunuhan yang akhirnya terungkap bahwa ternyata Very Idham alias Ryan Jombang yang menjadi pelakunya menjadi bukti kasus salah tangkap berpeluang untuk terulang kembali di kemudian hari.

Selain LBH Jakarta pengalaman serupa juga dialami rekan LBH Mawar Saron yang kerap menangani perkara salah tangkap.

Misalnya, kasus Sri Mulyati di Semarang yang sempat ditahan selama 13 bulan di dalam penjara karena tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur atau Krisbayudi, seorang buruh di Jakarta yang ditahan 251 hari akibat tuduhan pembunuhan berencana terhadap Ibu anak di daerah Priok.

Sampai, kisah dari Batam tentang Rahman Idaman, korban Lakalantas yang malah dijadikan tersangka hingga harus menjalani penahanan sampai akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Bunga Siagian pengacara publik dari LBH Jakarta mengatakan, jangan sampai langkah progresif yang dilakukan pemerintah melalui PP Nomor 92 Tahun 2015 justru terganjal persoalan-persoalan yang sifatnya birokratis.

Padahal salah satu latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memangkas waktu dan proses birokrasi yang berbelit saat permohonan ganti kerugian ke Kementerian Keuangan.

"Setidaknya ada 19 korban yang ditangani LBH Jakarta lima tahun terakhir. Semuanya rata-rata sudah putus. Andro ini masih sempat praperadilan dan menang gugatan Rp72 juta. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan atas ganti rugi tersebut. Padahal ini kasus pertama yang praperadilannya dikabulkan hakim," kata Bunga. (hukumonline. com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru