Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Dr Kusbianto SH MHum: Kalau Sudah Genting, Bekukan Saja Ormas Itu

* Dr Abdul Hakim Siagian : Lahirnya Perppu Patut Diapresiasi
- Selasa, 01 Agustus 2017 20:50 WIB
656 view
Medan (SIB) -Pakar hukum di Medan Dr Kusbianto SH MHum mengatakan, Perppu Ormas ditertibkan boleh-boleh saja, tapi kalau sampai membubarkan itu melanggar hukum, artinya tidak sesuai prinsip negara hukum yang demokratis. Setiap pembubaran itu harus lewat proses hukum (Pengadilan). Tapi untuk menertibkan boleh saja, menata dan mengatur Ormas dan itu tugas pemerintah.

"Setiap Ormas punya hak membela diri, bisa mengajukan keberatan ke pengadilan," katanya belum lama ini, mengomentari Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah.

Apakah ada Ormas di Indonesia ini yang tidak sesuai Pancasila? Dijawabnya, kalau melihat gejala-gejala itu memang ada yang mencoba-coba ingin mempermasalahkan Pancasila sebagai dasar negara. Ada memang, itu tugas pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan, boleh dan sah-sah saja itu. Kalau ada yang mengganggu eksistensi negara, iya harus ditindak, katanya lagi.

Ketika disinggung tentang NU dan MUI mendukung Perppu ini, menurut Kusbianto, pembubaran Ormas itu sebaiknya lewat jalur hukum. Tapi kalau memang sudah genting, saya setuju Ormas itu dibekukan, katanya.

Kusbianto mengatakan, jika Ormas itu sudah mengganggu eksistensi negara, memang harus ada sikap yang tegas dari pemerintah. Tapi sistem, kan ada. Kalau ada yang mau melakukan "makar", harus dibuktikan secara adil. Ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, boleh diberi peringatan dan teguran sampai pembekuan.

Pemerintah harus tegas dan tidak ragu-ragu menegakkan aturan sesuai dengan hukum, katanya.

Secara terpisah, pengamat hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum yang ditanya bagaimana ia menilai Perppu Nomor 02/2017 dan apakah hal ini tidak mengebiri Pasal 28 UUD 1945? Dijawabnya, Perpu 2/17 berpotensi mengebiri bahkan mengancam HAM dalam hal ini kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berorganisasi (Pasal 28 UUD 1945).

Hal yang paling mengkhawatirkan, kata dia perpu ini mengkriminalisasi (Pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d serta ayat (4) dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup (Pasal 82 a ayat (2) Perpu 2/17) 'disempurnakan' dengan dihilangkannya peran pengadilan (Pasal 80 A Perpu No. 2 Tahun 2017).

Abdul Hakim menegaskan, membubarkan bahkan dengan memenjarakan sampai seumur hidup sekalipun tidak akan efektif bila halnya berkaitan dengan ideologi, kebodohan, kemiskinan dan ketidakadilan. Untuk itu yang efektif menekannya sampai titik terendah adalah melalui pendekatan ideologi yakni Pancasila. Lahirnya Perppu ini patut diapresiasi dan tentu wajib dihormati namun pihak yang menolak tempuhlah cara-cara hukum dan upaya-upaya lain yang beradab. Sementara kepada pemerintah jujurlah untuk memberikan jawaban ihwal kegentingan yang memaksa, sehingga lahirnya Perppu ini yang katanya bukan untuk HTI semata. (A01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru