Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Maladministrasi Eksekusi Mati, Jokowi Didesak Copot Jaksa Agung

- Selasa, 01 Agustus 2017 20:51 WIB
923 view
Jakarta (SIB) -Presiden Joko Widodo didesak mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lantaran diduga melakukan maladministrasi atau pelanggaran prosedur saat mengeksekusi mati Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria, berdasarkan temuan Ombudsman RI.

"Jadi tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Jaksa Agung (M Prasetyo)," kata Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (28/7) lalu.

Ricky merupakan kuasa hukum Humprey, terpidana mati pemilik heroin seberat 1,7 kilogram. Pria yang akrab disapa Doctor itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi mati Humprey yang masuk dalam gelombang ketiga ini, bisa digunakan untuk menggugat Jaksa Agung. Ombudsman menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap Humprey diduga maladministrasi atau cacat administrasi.

"Bagi kami, rekomendasi ini membuka jalan bagus, langkah hukum berikutnya yaitu menggugat Kejaksaan Agung atas perbuatan melawan hukum," tuturnya. (aktual.com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru