Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

MK Tidak Terima Permohonan Hakim Konstitusi Tanpa Periode

- Selasa, 01 Agustus 2017 20:52 WIB
941 view
Jakarta (SIB) -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar percepatan putusan dalam vonis permohonan uji materi UU terhadap UUD 1945. Bahkan vonis perkara Nomor 30/PUU-XV/2017 hanya memakan waktu 2 bulan. Seperti dilansir dari situs resmi MK, Kamis (27/7) lalu, perkara tersebut diajukan oleh warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Zain Amru Ritonga.

Dirinya mengajukan materi Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP terhadap UUD 1945. Perkara itu kemudian didaftarkan ke MK pada 23 Mei 2017 dan diregister di kepaniteraan MK. Setelah itu, MK langsung menggeber sidang pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perkara yang dilakukan pada 3 Juli 2017.

MK pun langsung memproses dan memeriksa perkara itu dengan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya, MK menjatuhkan vonis tidak menerima perkara tersebut pada Rabu (26/7) lalu.

"Memutus permohonan tidak dapat diterima dan pemohon tidak memiliki legal standing," sebut Ketua MK Arief Hidayat. MK menyatakan Zain Amru sesungguhnya tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.

Selain itu, perihal tidak adanya kerugian hak konstitusional Pemohon juga tampak jelas dari penalaran, bahwa jika pun dianggap terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon, quod non, sehingga pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon dikabulkan, tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap hak konstitusional Pemohon.

"Bahkan yang akan terjadi justru ketidakpastian hukum terutama terhadap seseorang yang telah dijatuhi pidana yang tidak mempunyai itikad baik. Sebab yang bersangkutan dapat menggunakan kesempatan itu untuk menghindari pelaksanaan putusan, merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan mengulangi perbuatannya," ucap Arief dalam pertimbangannya.

Sebagaimana diketahui, kritikan terhadap MK beberapa waktu terakhir yaitu soal cepat lambatnya sebuah perkara diputus. Usai terpilih kembali menjadi Ketua MK awal bulan ini, Arief menyatakan optimis dapat melakukan percepatan vonis di MK, baik yang masuk sejak awal tahun 2017 maupun tunggakan di tahun 2016.

"Sudah 76 perkara dari awal 2017 dan baru 15 yang sudah bisa kita selesaikan. Kalau tahun lalu masih tersisa 20, tapi mungkin nanti bisa kita selesaikan hingga Agustus-September, sehingga tidak punya tunggakan perkara lagi," kata Arief.

Arief mengatakan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai tenaga muda untuk segera menyelesaikan perkara. Sehari-hari, Saldi merupakan guru besar Universitas Andalas, Padang.

"Karena Pak Saldi hakim konstitusi yang terakhir diangkat, jadi dia yang paling bersemangat untuk menyelesaikan perkara. Bahkan, kalau kita hitung waktu penyelesaian di tahun 2016, setiap pengujian UU itu 7 bulan, sekarang di 2017 ini kira-kira jadi 5 bulan. Jadi kita sudah maju dengan adanya tenaga muda di hakim konstitusi," ujar Arief. (Aktual.com/BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru