Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Ketua MA: Independensi Harga Mati

* Ketua MA Melantik 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
- Selasa, 08 Agustus 2017 20:52 WIB
672 view
Jakarta (SIB) -Ketua Mahkamah Agung (MA) melantik 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari lingkungan Pengadilan Umum dan Peradilan Agama.
Pengangkatan 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA No. 29/KMA/SK/II/2017 tanggal 01 Februari 2017, 117/KMA/SK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017, dan 118/KMA/SK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017.

Dalam sambutanya, Ketua MA M. Hatta Ali mengucapkan selamat kepada para ketua pengadilan tingkat banding yang telah dilantik hari ini.

"Ketua pengadilan yang dilantik hari ini adalah pribadi terpilih yang ditempa oleh waktu dan telah mengabdi (cukup lama) di pengadilan," kata Hatta di Gedung MA Jakarta, Jumat (28/7) lalu.

Hatta mengingatkan saat ini ekspetasi publik tinggi yang menuntut peradilan bergerak cepat untuk meningkatkan kualitas, inovasi dan pelayanan publik. Karena itu, para ketua pengadilan tingkat banding harus membangun sinergi dengan ruang lingkup peradilan di wilayahnya.

Sebab, kepemimpinan yang efektif di lembaga peradilan lahir dari pemimpin yang inspiratif dan mampu mengelola managemen organisasi. Namun, dia mengakui tanggung jawab menjaga peradilan dan memberi pelayanan hukum bagi pencari keadilan, dan transparansi peradilan tidaklah mudah.

"Tugas tambahan pelayanan peradilan bukan hanya memutus perkara, tetapi meningkatkan kualitas pelayanan badan peradilan," kata dia.

Sebab, kata dia, peran pimpinan badan peradilan saat ini selain menguasai teknis yudisial, juga dituntut harus bisa menyelesaikan masalah nonteknis yakni kepemimpinan dan manajerial.

Sebab, masyarakat modern saat ini menginginkan layanan peradilan yang cepat, mudah diakses, aparatur peradilan yang berintegritas, dan hukum yang adil dalam setiap putusan pengadilan.

"Pimpinan tingkat banding harus memperhatikan area-area penting peradilan. Selain kepemimpinan, juga strategi kebijakan, layanan, manajemen pegawai, sumber daya peradilan, dan manajemen informasim dan keuangan," pesannya.

Hatta yakin pimpinan pengadilan tingkat banding yang baru ini mampu menggerakkan "gerbong" organisasi peradilan untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap badan peradilan serta inovasinya.

"Agar pimpinan yang baru ini jangan cepat puas apa yang telah diraihnya saat ini," ujarnya mengingatkan. Dia juga kembali mengingatkan salah satu kebijakan MA yang sering diabaikan pimpinan pengadilan yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 14 Tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim.

"SEMA ini sudah cukup lama, saya pinta jajaran pimpinan tingkat banding untuk membaca lagi SEMA ini. Sebab, banyak keluhan dari para pencari keadilan khususnya dalam proses penerapan hukum acara baik di peradilan tingkat pertama dan banding," ungkapnya.

Karena itu, Hatta menginstruksikan agar para ketua pengadilan tingkat banding saat ini membuat laporan secara periodik, terkait temuan-temuan perkara persidangan dan temuan pelanggaran dalam bentuk catatan tertulis setiap 6 bulan sekali.

Lalu, dievaluasi dan dibukukan untuk diberikan kepada pimpinan pengadilan tingkat pertama di wilayahnya. "Ini dalam rangkat memberi contoh yang baik kepada pengadilan yang dipimpinnya. Laporan setiap 6 bulan sekali itu juga dilaporkan kepada MA," pintanya.

Hatta berharap seorang pimpinan pengadilan juga harus peka terhadap laporan pengaduan yang masuk, menyangkut pelanggaran kode etik dan perilaku, layanan perkara, dan layanan peradilan.

"Perlu diingat, jangan sekali-kali melanggar rambu-rambu teknis yudisial yang sudah dibangun oleh pendahulu kita. Independensi harga mati," tegasnya.

Menurutnya, apabila independensi hakim tidak ditegakkan akan berdampak kepada pencari keadilan. Meski, dia mengakui persoalan pelanggaran ini memiliki upaya hukum.

Dalam kesempatan ini, Hatta menegaskan agar pimpinan pengadilan tingkat banding melaksanakan SEMA No.14 Tahun 2009 dan harus lebih preventif dalam membina aparatur pengadilan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Ini juga agar setiap perkara yang diajukan ke MA lebih ringan. Jangan sampai MA dikatakan tidak kapabel dalam mengelola institusinya."

Berikut adalah 11 nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik: 1. Ohan Burhanuddin Purwawangca, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, 2. Resatun Wisnu Wardoyo Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, 3. H. Adam Hidayat Abu Atiek Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru, 4. Mukhlis     Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, 5. Drs. H. Anwar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, 6. M Taufiq HZ MHI Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, 7. H Shofrowi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, 8. H.Empud Mahpudin  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Belitung, 9. H Ahmad Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, 10. HM Syarif M Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, 11. Maslihan Sifurrozi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. (hukumonline. com/BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru