Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Politisi Medan Kritik Pemberian Remisi kepada Koruptor

* Sabar Sitepu : Jangan Tebang Pilih
- Selasa, 22 Agustus 2017 22:12 WIB
459 view
Medan (SIB) -Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu S.IKom heran, kenapa Kemeterian Hukum dan HAM RI bisa memberi remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus kepada terpidana korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor Muhammad Nazaruddin. Padahal Pemerintah sempat mengungkapkan tidak ada remisi kepada terpidana korupsi dan narkoba.

"Jika itu diperbolehkan, apa saja kriterianya, seharusnya jangan tebang pilih, kenapa tidak semua yang korupsi diberi remisi," ucap Sabar kepada wartawan, Jumat (18/8) lalu.

Menurut politisi Partai Golkar ini, remisi boleh diberikan Pemerintah kepada narapidana karena ada ditur dalam undang-undang. Tentu yang mendapat remisi sudah berdasarkan penilaian bahwa napi tersebut menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa hukuman. Dengan catatan, setelah bebas dari penjara tidak melakukan kejahatan lagi.

"Yang kita tahu bersama, napi kasus korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi, tapi remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun ini, Gayus Tambunan dan Nazaruddin mendapat remisi, Yah, saya juga gak ngerti kenapa bisa seperti ini," kata Sabar.

Seperti diketahui Gayus Tambunan adalah PNS di Ditjen Pajak mendapat potongan masa tahanan 6 bulan penjara, sedangkan nazaruddin mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat mendapat potongan 5 tahun penjara. Kalaupun ada alasan yang bersangkutan menjadi justice collaboration di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus merata sampai ke daerah.

"Sebenarnya masyarakat sangat tidak menginginkan kabar terpidana korupsi mendapat remisi, kalaupun ada kriteria justice collaboration, jangan tebang pilih, ada juga kriteria yang sama di daerah, karena kesaksian terdakwa maka terungkap banyak tersangka, artinya, kriteria ini jangan kepada orang tertentu saja," ujarnya.

Tapi Sabar Sitepu mengapresiasi Pemerintah, tidak kasus narkoba mendapat remisi. Kalau memang ada aturan khusus untuk pengurangan masa tahanan (remisi), dia berharap Pemerintah jangan sembarangan memberikan, karus melalui kajian yang cermat. Karena keberadaan koruptor sangat menyakiti hati rakyat, khususnya warga kurang mampu. (A10/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru