Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

RUU Advokat Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2018

- Selasa, 05 September 2017 21:31 WIB
713 view
Jakarta (SIB) -Wacana untuk merevisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali bergulir. Pembahasan revisi UU Advokat pernah dilakukan DPR Periode 2009-2014, namun tidak tuntas.

Anggota Komisi III sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Arsul Sani, mengatakan, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasukan RUU Advokat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Untuk mendorong agar RUU itu masuk Prolegnas Prioritas 2018, dibutuhkan naskah akademik dan draf RUU.

Hingga kini, politisi PPP itu mengatakan, tahap revisi UU Advokat masih dalam proses penyiapan oleh pengusul yaitu menjaring aspirasi dari pemangku kepentingan untuk dirumuskan dalam naskah akademik dan draf RUU. Sejumlah organisasi advokat pun digandeng.

Tujuannya, agar proses revisi itu melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal yakni pembentukan naskah akademik dan draf RUU.

"Dari semua masukan yang kami himpun akan disusun dan dirumuskan sebuah naskah akademik dan draf RUU," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8) lalu.

Arsul mengingatkan batas waktu pengajuan naskah akademik dan draf RUU Advokat agar bisa masuk Prolegnas Prioritas, yaitu Oktober 2017.

Jika lewat batas waktu itu kesempatan RUU Advokat untuk masuk Prolegnas prioritas hanya di tahun 2019. Sebagaimana diketahui tahun 2019 akan digelar pemilihan umum dan diprediksi anggota dewan akan sibuk dengan perhelatan lima tahunan itu.

Jika mendekati batas waktu itu belum ada naskah akademik dan draf RUU yang diajukan oleh pemangku kepentingan, Arsul akan menggunakan draf RUU Advokat sebelumnya yang dibahas DPR periode lalu.

"RUU Advokat yang sebelumnya itu kan semuanya telah disepakati hanya beberapa yang belum, salah satunya soal Dewan Advokat Nasional," paparnya.

Menurut Arsul, sejumlah isu yang akan masuk dalam RUU Advokat di antaranya soal organisasi advokat, standar profesi dan pendidikan lanjutan.

Mengenai organisasi advokat, Arsul mengatakan, bentuknya nanti tidak seperti single bar yang ada sekarang di mana satu organisasi mengurusi semua terkait profesi advokat mulai dari urusan hulu sampai hilir.

Tapi bukan juga dipahami sebagai multi bar. Organisasi advokat ke depan akan dibagi sesuai kewenangan, ada yang bertindak sebagai regulator dan pelaksana.

Wakil Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Roberto Hutagalung, berharap organisasi advokat ke depan harus independen dan tidak bisa diintervensi pihak manapun termasuk pemerintah. Semua hal yang berkaitan dengan profesi advokat diatur oleh organisasi termasuk pengawasannya.

"Proses pembentukan RUU Advokat ini harus kita kawal," ujar Roberto yang tidak setuju sistem single bar itu.

Selain itu, Roberto mengusulkan, agar dibentuk peraturan payung yang mengatur interaksi antar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat.
Selama ini pengaturan itu terpisah untuk setiap profesi

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, melihat selama ini advokat kurang aktif memberi masukan terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan profesi advokat.

Menurutnya, advokat perlu memberi masukan yang konkret bukan hanya untuk revisi UU Advokat tapi juga lainnya seperti KUHAP. (hukumonline.com/br1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru