Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Ini Kata Jaksa Agung Soal Fungsi Penuntutan KPK

- Selasa, 12 September 2017 18:24 WIB
426 view
Jakarta (SIB)- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pengalihan fungsi penuntutan yang dimiliki KPK masih sebatas wacana. "Karena sekarang belum punya putusan, masih wacana, kita lihat saja nanti. Kita belum boleh mendahului itu," kata Prasetyo di Jakarta Selatan, Minggu (10/9) lalu.

"Inikan masih wacana ya masih rekomendasikan. Kita baru akan laksanakan apa-apa yang diputuskan undang-undang," lanjut Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bakal tumpang tindih. Lantaran masing-masing institusi telah memiliki pijakan masing-masing.

"Nggak ada, nggak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing itu mematuhi regulasi yang ada, undang-undang yang ada. Ya kita harapkan tidak tumpang tindih," aku Prasetyo.

Kendati demikian kata Prasetyo peran KPK untuk mendorong kepercayaan publik terhadap penegak hukum lain, karena fungsi pencegahan KPK sendiri perlu perbaikan.

"Jadi tolak ukur keberhasilan mereka antara lain itu sejauh mana mereka berhasil mendorong penegak hukum yang ada semakin dipercaya masyarakat," kata dia.

"Kita harapkan mereka punya fungsi supervisi, koordinasi dan kita lihat fungsi pencegahan, dan masih perlu perbaikan lagi. Perlu pembenahan," ujar Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan Kamis (13/7) lalu, Pansus Hak Angket KPK di DPR menyambangi Kejagung untuk menggali soal fungsi penuntutan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung soal aturan dan fungsi penuntutan KPK dalam satu perkara korupsi. Pihaknya ingin menanyakan korelasi UU Tipikor dengan UU Kejaksaan soal penuntutan. (Aktual/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru