Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

KPAI Minta Polisi Kenakan Pasal Berlapis Terhadap 9 Tersangka Pengedar Obat PCC

* Langgar UU Kesehatan,Diancam Maksimal 15 Tahun
- Selasa, 19 September 2017 22:00 WIB
539 view
Jakarta (SIB)- Sembilan orang tersangka terkait pengedaran obat ilegal Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara telah ditangkap polisi. Lima dari sembilan tersangka tersebut merupakan apoteker dan asisten apoteker.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis pada sembilan tersangka tersebut. "Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Retno di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9) lalu.

Selain dijerat Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku juga bisa dikenakan pidana dalam undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa kebanyakan korban adalah anak di bawah umur.

"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-undang Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," imbuh dia.

Retno mengaku prihatin, sebab dilihat dari motif ekonomi, perdagangan obat ilegal ini relatif berskala kecil, namun dampaknya bisa merusak masa depan penerus bangsa. "Pertama KPAI prihatin karena yang disasar ini anak-anak sebagian besar," ujar Retno.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu.

Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran terhadap pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.

Korban penyebaran PCC di Kendari diketahui terus bertambah. Sampai hari ini, ada 68 anak yang dirawat di berbagai rumah sakit jiwa di Kendari, satu orang dinyatakan meninggal dunia setelah menenggak PCC dalam dosis berlebihan. (aktual. com/BR1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru