Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

KPK Patahkan Dalil Ketua DPR

- Selasa, 26 September 2017 23:07 WIB
707 view
Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab secara lugas seluruh permohonan yang diajukan oleh tim penasehat Setya Novanto pada sidang lanjutan praperadilan yang digelar Jumat (22/9) lalu di Jakarta.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, KPK telah menjawab sejumlah poin pada permohonan praperadilan yang diajukan tim penasehat hukum Setya Novanto masuk dalam objek penyidikan, sehingga tidak bisa dibuka pada sidang praperadilan tersebut. Selain itu, ada poin lain yang seharusnya diperiksa di peradilan lainnya.

"Bisa kita sebut kalau poin-poin itu keliru jika diajukan ke praperadilan. Sebagai contoh menilai sah tidaknya keputusan pengangkatan penyidik, yang sebenarnya itu masuk wilayahnya PTUN. KPK juga ingatkan lagi, putusan MK sudah cukup jelas bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," jelas Febri di Jakarta, Jumat (22/9) lalu.

Putusan MK, beber Febri juga sudah sangat jelas menyebut jika penghitungan kerugian negara bisa dihitung tidak hanya oleh satu institusi. Tapi juga bisa melalui BPKP sepanjang masih dalam kebutuhan proses pembuktian.

"Kami masih lakukan proses di sana dan ada peraturan MA bahwa praperadilan juga tidak boleh masuk dalam pokok perkara jadi sifatnya formil. Sementara dalam permohonan ada yang kami pandang itu masuknya pada pokok perkara. Secara hukum dan substansi, kami yakin hakim bisa memahami," sambung dia.

Pada sidang perdana praperadilan yang digelar, Rabu (20/9), penasehat hukum Novanto mengajukan sejumlah dalil dengan menguraikan bahwa pada 17 Juli 2017, termohon (KPK) mengadakan Temu Media mengemukakan pemohon (Setya Novanto) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) 2011-2012 pada Kemendagri, yang dilakukan bersama-sama Andi Agustinus, Irman selaku Dirjen Dukcapil, serta Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri dan kawan-kawan. Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berisi penetapan pemohon sebagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan 56/01/07/2017, 17 Juli 2017.

"Pemohon baru menerima SPDP pada 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB sehingga dengan demikian jelas penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya, sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP. Dengan kata lain termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan," sebut kuasa hukum Novanto.

Pada SPDP tersebut juga disebutkan pemohon diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 subsider Passal 3 UU Tipikor 55 KUHP. Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon terhadap diri pemohon, karena belum ada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari proses penyidikan yang sah.

Dua Alat Bukti
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka sudah berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

"Proses menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya dua alat bukti, bukan lah dilakukan pada tahap penyidikan melainkan harus dalam tahap penyelidikan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Setiadi, dalam menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK harus memperoleh terlebih dahulu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana dan siapa pelakunya atau calon tersangka.

"Sehingga ketika dinaikkan pada tahap penyidikan telah diketahui tersangkanya. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari tidak diberikannya kewenangan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi," tuturnya. (Aktual.com/BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru