Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Diskusi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di UKI

Edison Sibuea: Video Apa Katanya Apa Kau Bilang, Seperak pun Tak Dapat!

- Selasa, 03 Oktober 2017 21:44 WIB
1.450 view
Edison Sibuea: Video Apa Katanya Apa Kau Bilang, Seperak pun Tak Dapat!
SIB/Victor Ambarita
SOAL HAK CIPTA: Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Kemenhukham, Ir Timbul Sinaga MHum (Ketiga dari kanan) foto bersama usai memberikan sertifikat hak cipta kepada dosen dan akademisi UKI, antara lain kepada Hulman Panjaitan SH MH (paling kanan) atas
Jakarta (SIB) -Perlindungan hak cipta ini penting karena bisa membawa pertumbuhan ekonomi yang cepat bagi Indonesia. Apalagi untuk hak cipta ini tidak dibutuhkan modal, teknologi dan SDM yang tinggi.

"Artinya siapapun bisa. Dengan modal yang sedikit pun bisa," tegas Direktur Paten, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kemenhukham, Ir Timbul Sinaga MHum, yang menjadi keynote speech mewakili Menteri Hukum dan HAM dalam diskusi "Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Musik dan Lagu" yang digelar oleh FH UKI, di Auditorium Grha William Soeryadjaya, Kampus UKI Cawang, Jakarta, Rabu (20/9) lalu.

Hadir sebagai pembicara diskusi yaitu Dr Dra Erni Widyasthari Apt MSc (Direktur Hak Cipta & Desain Industri DJKI Kemenkumham RI), Ir James Freddy Sundah (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), Dahuri, SE (Praktisi/Pemerhati Karya Cipta Musik dan Lagu) dan Hulman Panjaitan SH, (Dekan Fakultas Hukum UKI).

Rektor UKI Dr Maruarar Siahaan, dalam sambutannya, mengutarakan pentingnya memberikan perlindungan hak cipta agar ada motivasi seseorang untuk menciptakan sesuatu. "Kalau hak cipta orang dibajak yang mencipta tak dapat apa-apa. Motivasi untuk berkarya pun akan turun. Karena itu saya berharap dengan dibentuknya sentra kekayaan intelektual UKI saat ini juga bisa membantu banyak terkait soal hak cipta ini," pungkas dia. 

Sementara Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan dalam diskusi menyoroti terkait pengaturan tindak pidana pelanggaran hak cipta musik atau lagu terdapat dalam Pasal 113 UU No. 28 tahun 2014, yang justru merupakan suatu langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu atau musik.

"Dengan memperhatikan jenis tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagai delik aduan (klacht delict) sebagaimana diatur dalam undang undang ini, dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya keberadaan dan kehadiran UU ini justru merupakan langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum bagi pencipta di Indonesia, karena undang undang Hak Cipta yang baru ini telah menjadikan pelanggaran hak cipta sebagai suatu delik aduan," tegas Hulman.

Sedangkan seorang peserta yang juga artis Batak, Edison Sibuea, yang videonya berjudul "Apa Katanya, Apa Kau Bilang" hingga kini viral di media sosial, mengaku selama 25 tahun menciptakan lagu Batak dan pop tidak sepersen pun dia dapat. "25 tahun mencipta lagu, jangankan 500 ribu, jangankan 400 ribu, 10 ribu perak pun jujur tak ku dapat. Juga, video berjudul 'apa katanya apa kau bilang' yang punya rating tinggi di seluruh Indonesia, seperak pun tak dapat," katanya. (J03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru