Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Tembak Mati Begal, LBH Medan Nilai Bukti Polisi Frustasi

- Selasa, 17 Oktober 2017 20:58 WIB
489 view
Tembak Mati Begal, LBH Medan Nilai Bukti Polisi Frustasi
Medan (SIB) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai solusi kepolisian memfokuskan diri untuk menanggulangi aksi begal dengan cara menembak mati para pelaku begal, bukanlah merupakan solusi dalam menindak tegas pelaku, melainkan tindakan frustasi. Sebab polisi adalah sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum, bukan yang melanggar hukum.

"Tidak dipungkiri aksi begal di Kota Medan sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Namun instruksi tembak mati terhadap terduga pelaku bukan jawaban dan solusi. Karena itu justru malah akan menimbulkan permasalahan hukum baru. Sebab, bila hal itu terjadi, kami menilai itu bukti polisi frustasi karena tidak dapat menjalankan kamtibmas di Kota Medan dengan baik," kata Ismail Hasan Koto, Wakil Direktur LBH Medan kepada SIB di Medan, Rabu (11/10) lalu.

Lanjut Ismail, kepolisian seharusnya lebih pintar dan kreatif dalam menangani kasus begal tersebut, semisal dengan rutin melakukan patroli setiap malam di kawasan-kawasan yang rawan terjadi perampokan dan bisa juga dengan memberlakukan jam malam kepada masyarakat.

"Sebab, instruksi tembak mati, telah mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dan itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara, hukuman pidana untuk para pelaku begal, dapat berupa ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP," jelasnya. (A21/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru