Jakarta (SIB) -Untuk membenahi carut marutnya masalah hukum di Indonesia, termasuk maraknya kasus-kasus korupsi saat ini, presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan dan sebagai kepala negara, harus segera memanggil dan mengumpulkan pimpinan instansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, Advokat dan instansi terkait lainnya. Presiden harus mengkampanyekan kembali, tentang kesadaran pemahaman atas peran dan fungsi masing-masing penegak hukum, untuk menegakkan hukum dan mewujudkan rasa keadilan dan kebenaran di tengah tengah masyarakat.
Ketua Dewan Penasehat DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH MH menyatakan hal itu kepada wartawan "SIB", ketika dipertanyakan pendapatnya seputar carut marutnya hukum dewasa ini, karena banyak muncul kasus korupsi, terutama kasus OTT KPK terhadap puluhan kepala daerah (bupati/wali kota), termasuk di daerah Sumut.
Presiden dinilainya hanya melihat bahwa persoalan permasalahan hukum ini hanya ditangani istansi penegak hukum yang lain diluar advokat, yakni hakim, jaksa dan polisi. Padahal advokat mempunyai potensi yang sangat besar di dalam memastikan berjalannya hukum.
"Makanya Advokat jangan dianggap sebagai lawan atau rival berat aparat penegak hukum lainnya, tetapi sebaliknya harus sebagai partner untuk menegakkan hukum yang benar dan berkeadilan," sebutnya.
Ditemui di kantornya, Bilangan Harmoni Jakarta Pusat, Selasa (10/10), Otto Hasibuan mengakui kampanye tentang pemahaman peran penegak hukum ini memang kelihatannya agak mundur, tetapi itulah kenyataannya. Kesadaran terhadap pemahaman ini masih jauh dari apa yang diharapkan, sehingga perlu penyatuan paradigma. Sebab kalau tidak, sampai kapanpun, penegakan hukum dan pemberantasan kasus korupsi di negeri ini tidak akan berhasil.
"Makanya, aparat penegak hukum harus membuat ikrar dan komitmen bersama sehingga semua satu suara untuk menegakkan hukum secara bersama-sama.
Artinya, baik jaksa, polisi, hakim dan advokat harus bersinerji tetapi bukan berkolusi," jelasnya.
Pengacara kondang kelahiran Pematang Siantar, Sumut, pada 5 Mei tahun 1955 ini mengemukakan, selama ini biasanya advokat selalu disebut untuk membela pelaku kejahatan, sehingga ada anggapan sebagai rival atau musuh bebuyutan dan lawan berat aparat penegak hukum lainnya. Bahkan, ironisnya, advokat disebutkan mau membela kliennya karena sudah mendapat "bayaran" dengan jumlah tertentu.
Dilain pihak, katanya, advokat melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum sangat nakal, karena menuntut orang yang belum pasti bersalah. Pada bagian lain, polisi menilai advokat yang mendampingi dan membela kliennya sangat mempengaruhi bahkan mengganggu proses penyelidikan.
"Bahkan, polisi menyebut advokat membela dan berupaya membebaskan orang yang bersalah. Begitulah seterusnya, sehingga tidak ada habis-habisnya. Tetapi, kalau antara jaksa, polisi, hakim dan advokat terdapat titik temu dan kesepakatan bersama maka hasilnya pasti enak. Setidak-tidaknya, tidak perlu ada lagi keributan diantara kedua belah pihak yang berperkara. Karena itu, perlu ada komitmen dengan mengajak semua aparat penegak hukum supaya sadar dan bekerjasama untuk menyatukan paradigma," jelasnya.
Pengacara senior yang pernah menangani perkara besar, termasuk kasus Yessica Kumala yang menghebohkan ini menyatakan, akan berbeda jauh jika polisi, jaksa, hakim dan advokat bersinergi untuk menegakkan hukum. Jika hal ini terjadi dan diwujudkan akan sangat luar biasa dan pasti berhasil untuk memberantas korupsi.
Advokat misalnya, hadir dalam rangka menegakkan hukum, bukan untuk membela dan membebaskan orang yang bersalah. Makanya, harus diupayakan bagaimana caranya, baik polisi, jaksa, hakim maupun advokat, sebagai alat negara supaya sama-sama untuk menegakkan hukum.
Menurut Otto, untuk menyatukan paradigma bersama ini merupakan pekerjaan besar, bukan hal sepele.
"Kalau presiden sekarang ini menggalakkan Pancasila tentang kesadaran pemahaman peran aparat penegak hukum ini juga harus digalakkan. Sebab, Pancasila tidak akan bisa berhasil, kalau penegakan hukum tidak digalakkan. Artinya, harus serta merta," ujar Otto sembari menyebutkan, untuk melakukan kampanye secara umum harus diambil alih oleh presiden sehingga aparat penegak hukum merasa peka tentang apa sebenarnya tujuan penegakan hukum dan fungsinya. Sebab, sekarang, tidak ada kepekaan lagi. Karenanya, perlu kampanye secara umum, tentang peranan masing-masing penegak hukum itu sendiri.
Otto Hasibuan memahami bahwa kondisi aktual dalam berbangsa dan bernegara belakangan ini merupakan hal yang biasa. Sebab, untuk menuju suatu perobahan pasti terjadi perlawanan, bahkan benturan-benturan, dengan orang status quo. Pasti ada yang menghendaki status quo tetap, tetapi di lain pihak ada yang menginginkan adanya perubahan.
"Saya kira hal ini tidak perlu dirisaukan, karena memang harus dilalui, tetapi yang penting siapa pemenangnya," ujar Otto sembari meminta agar presiden turun tangan menyelesaikan semua permasalahan hukum yang ada.
Presiden kata Otto jangan lupa ada unsur penegak hukum yang lain, yang namanya advokat, mempunyai potensi yang sangat besar di dalam memastikan berjalannya hukum. Sebab, sejak awal proses hukum orang yang berperkara sudah konsultasi dengan advokat. Advokat sudah menangani perkara, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung. Bahkan mengatur eksekusi advokat selalu ikut.
"Jadi, advokat itu mempunyai potensi untuk membelokkan atau meluruskan hukum. Makanya, pemerintah, dalam hal ini presiden harus menyadari hal ini.
Mengabaikan peranan advokat, akan sangat merugikan dalam upaya pemberantasan korupsi, karena advokat paling tahu siapa sebenarnya, pelaku korupsi dan para pemainnya. Dalam perkara di pengadilan misalnya, advokat mengetahui siapa pemain suap, atau orang-orang yang disuruh dan dalam perkara mana.
Sayangnya, selama ini, kasus suap tidak bisa dikontrol atau diawasi. Jika, advokat menyampaikan laporan ke pimpinan instansi penegak hukum, banyak sekali yang tidak ditanggapi," sebutnya.
Dijelaskan, pimpinan instansi penegak bersangkutan selalu berupaya menjaga nama baik korps, termasuk nama baik anak buahnya. Berkali-kali dilaporkan kasus-kasus korupsi tetapi selalu dianggap enteng. Artinya, advokat tak pernah diperhitungkan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, karena dianggap berada di luar sistem. Sebab, kalau partner pasti akan terbongkar semua kasus korupsi.
Peraih gelar Doktor dari UGM Yogyakarta ini berpendapat, inti atau kunci utama pemberantasan korupsi berada di pimpinan instansi penegak hukum itu sendiri. Pimpinan penegak hukum harus betul-betul jujur. Dan penegakan hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat kekuasaan, tetapi harus betul-betul untuk menegakkan hukum.
(J01/q)