Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Kasus yang Disupervisi KPK Dipraperadilkan

- Selasa, 31 Oktober 2017 20:51 WIB
986 view
Kasus yang Disupervisi KPK Dipraperadilkan
Jakarta (SIB) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polda Sulawesi Tengah, terkait gugatan praperadilan yang diajukan seorang tersangka di Pengadilan Negeri Palu.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan keterangan ahli untuk pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah. Perkara tindak pidana korupsi yang sudah disupervisi KPK sejak 2015 ini sekarang digugat di praperadilan di PN Palu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10) lalu.

Menurut Febri, praperadilan itu diajukan oleh Ibrahim Salim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala Tahun Anggaran 2013.

"Diduga kerugian negara sekitar Rp1,39 miliar. Salah satu alasan pemohon praperadilan adalah BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara," kata Febri.

Hal itu, kata dia, tentu saja tidak tepat karena baik putusan Mahkamah Konstitusi ataupun sejumlah putusan kasus korupsi termasuk yang ditangani KPK, seperti kasus KTP-elektronik, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim.(aktual. com/br1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru