Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Untuk Menagih Tunggakan Iuran

Jaksa Pengacara Negara Kejari Belawan Terima 200 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan

- Selasa, 31 Oktober 2017 20:51 WIB
1.780 view
Jaksa Pengacara Negara Kejari Belawan Terima 200 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan
Kajari Belawan Yusnani SH MH
Medan (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan  bidang perdata dan tata usaha negara(Datun)  selaku Jaksa Pengacara Negara(JPN),pada 20 Oktober 2017 lalu telah  menerima sekitar 200 SKK(surat kuasa khusus)  dari BPJS Ketenagakerjaan  di wilayah hukum Kejari Belawan. SKK tersebut terkait  sejumlah  perusahaan  yang menunggak   pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan   dengan nilai tunggakan  sekitar Rp 764 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Belawan Yusnani SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Amri  Ramanta  SH menginformasikan hal itu kepada wartawan belum lama ini (24/10), ketika ditanyakan seputar kinerja Kejari Belawan bidang Datun sebagai JPN.

Disebutkan,sesuai dengan Ketentuan Undang Undang,perusahaan  wajib  melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.Iuran untuk  BPJS Ketenagakerjaan itu sebagian dipotong dari  pekerja di perusahaan yang bersangkutan,sedang sebahagian lagi  ditanggung  perusahaan tempat bekerja.

"Benar sekitar 20 Oktober 2017 lalu,Kejari Belawan   ada menerima sekitar 200 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan  terkait   perusahaan   yang menunggak  pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan  sekitar Rp 764 juta",kata Yusnani.Dalam menindaklanjuti  SKK yang diberikan BPJS itu,Kejari Belawan Bidang Datun  telah mengundang  perusahaan  yang menunggak   Iuran  BPJS-nya.

"Kita menjelaskan  pentingnya melaksanakan kewajiban  membayar Iuran  BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Undang Undang yang berlaku.Mudah mudahan perusahaan yang menunggak Iuran BPJS itu sadar dan segera melaksanakannya ",kata Yusnani tanpa merinci nama nama perusahaan itu.

Sebelumnya Kejari Belawan juga sudah pernah menerima dan telah menyelsaikan sebanyak 115 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain mengadakan MoU(kesepakatan bersama) bidang Datun dengan BPJS,Kejari Belawan juga  telah mengadakan MoU (kesepakatan bersama ) bidang Datun dengan  Tol Belmerah,PT Jasar Marga,PLN, Pelindo.    

Kemudian selain  kerjasama bidang Datun,kinerja  dan kegiatan Kejari Belawan  bidang Intelijen juga  berjalan dengan baik melalui pendampingan hukum  yang diberikan TP4D(Tim Pengawal Pengaman pemerintah dan pembangunan) untuk  wilayah hukum Kejari Belawan,yang diketuai Kasintel Kejari Belawan.

"Jumlah Jaksa Pengacara Negara(JPN) atau bidang Datun di Kejari Belawan ada 5 orang.Namun keterbatasan  personil JPN   tidak  menjadi hambatan untuk menjalankan tugas dengan baik.Kita tidak ada keluhan dengan keterbatasan  perosnil atau SDM,melainkan kita tetap berupaya otpimal dengan  tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku",kata Yusnani. (BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru