Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

- Selasa, 28 November 2017 18:16 WIB
425 view
Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Mariana Amirudin
Jakarta (SIB) -Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyampaikan sejumlah agenda kampanye yang akan dilaksanakan selama 16 hari. Fokus kampanye yang akan dilaksanakan 25 Novem s/d 10 Desember tersebut adalah mendorong negara untuk memperhatikan perlindungan korban melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirudin, mengatakan bahwa alasan pihaknya mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, salah satunya adalah karena di tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat lahirnya beberapa bentuk dan terminologi penting yang berkaitan dengan hilangnya nyawa perempuan yang disebabkan oleh kekerasan berbasis gender yang disebut dengan femisida (femiside).

Mariana menyebutkan, dalam pengamatan Komnas Perempuan sepanjang 2017, femisida terus berlanjut. "Pada tahun 2017 tentang bentuk kekerasan tersebut (femisida) terus berulang. Banyak di antaranya terjadi dengan (didahului) kekerasan seksual," terang Mariana dalam jumpa pers, Jumat (24/11), di Jakarta.

Selain femisida, Komnas Perempuan juga menemukan fenomena yang kuat di tahun 2017. Fenomena tersebut antara lain tentang kekerasan seksual melalui internet dan persekusi moral yang menghakimi perempuan dalam bentuk penganiayaan seksual (penggerebekan, penelanjangan, dan diarak di depan umum) yang membuat korban perempuan mengalami trauma berkepanjangan dan merupakan sinyal buruk penghakiman pada perempuan melalui agresi berbasis kebutuhan.

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniayanti Chuzaifah, kekerasan seksual semakin terlihat bertambah kasus, pola maupun caranya yang keji. "Atas fenomena tersebut, dalam rangka peluncuran kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2017 ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada Negara maupun masyarakat terkait beberapa hal," ujar Yuniayanti.

Hal-hal tersebut antara lain, Pertama, Negara terutama parlemen untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip mengenai perlindungan dan pemulihan korban.

Kedua, Presiden Republik Indonesia agar memperhatikan kebutuhan perempuan korban untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai tentang kekerasan berbasis gender, termasuk dukungan budget bagi Lembaga layanan berbasis komunitas di luar yang dikawal negara.

Ketiga, Pemerintah maupun masyarakat untuk terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar disahkan dengan mengawal agar prinsip-prinsip kunci perlindungan korban menjadi prioritas. Keempat, masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan, termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun negara.

Kelima, mengimbau kepada media untuk membuat pemberitaan kekerasan seksual dengan perspektif korban, dan tidak mengeksploitasi korban. Keenam, menyerukan pelaporan dan pendataan kasus-kasus femisida, terutama di kepolisian, dengan membuat data terpilah, serta melihat dimensi kekerasan berbasis gender, agar menjadi acuan pencegahan dan perlindungan.

Terpisah, dalam penelitiannya selama 2011 hingga 2016, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, menemukan fenomena berupa angka kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban atau keluarganya menyerupai fenomena "gunung es". Sebanyak 93% penyintas (korban) pemerkosaan tidak pernah melaporkan kasus mereka ke aparat hukum. Hanya 1 % penyintas yang memilih jalur hukum.

Dalam rekomendasi penelitiannya, MaPPI menekankan perlunya rehabilitasi terhadap korban pelecehan seksual. Sejumlah alasan pentingnya rehabilitasi terhadap korban adalah; Pertama, menurut penelitiannya, MaPPI menemukan bahwa korban kekerasan seksual 26 kali lebih berisiko menjadi pecandu obat-obatan dan alkohol.

Kedua, kekerasan seksual membuat korban berpikir bahwa mereka tidak memiliki kendali atas tubuh mereka sendiri. Ketiga, korban harus menanggung perasaan malu bahkan mendapatkan teror dari pelaku, keluarga pelaku, maupun masyarakat sekitar. Keempat, menimbulkan rasa takut berhadapan dengan orang yang mirip dengan pelaku atau berada di tempat asing.

Kelima, korban akan cenderung menyalahkan diri sendiri atas hal yang dialaminya. Keenam, rasa kehilangan kontrol atas tubuh sendiri menghasilkan perasaan sedih, hilang harapan, dan kehilangan rasa percaya diri yang berujung depresi serta ketakutan yang tidak jelas asalnya. Ketujuh, pada korban anak, berdampak pada adanya kekerasan lanjutan karena korban menjadi lebih sensitif dan rentan apabila dihadapkan kondisi yang mirip dengan kejadian yang dialaminya.

Delapan, sebagian besar ahli berpandangan bahwa kekerasan seksual tidak selalu tentang pemenuhan hasrat seksual, tapi lebih dari itu dikarenakan adanya keinginan pelaku untuk menguasai korban. (hukumonline.com/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru