Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

MTI: ‘Hidupkan’ Kepmenhub 35/2003 dalam Revisi Aturan Transportasi Online

- Selasa, 28 November 2017 18:18 WIB
442 view
MTI: ‘Hidupkan’ Kepmenhub 35/2003 dalam Revisi Aturan Transportasi Online
Jakarta (SIB) -Seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM.35 Tahun 2003 dapat dimasukkan kembali dalam revisi dan ditambahkan ketentuan baru khususnya terkait transportasi berbasis online berupa pengaturan tarif dan kuota.

Pemerintah tengah merevisi aturan yang menjadi payung hukum bagi penyedia transportasi berbasis online pasca sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan, bahwa Hak Uji Materiil (HUM) atas Permenhub PM.26 membawa konsekuensi yakni keberadaan penyedia angkutan berbasis online menjadi tidak memiliki dasar hukum. Secara de jure, memang masih memiliki payung hukum setidaknya sampai akhir Oktober 2017 nanti. Namun, secara de facto, regulator tidak bisa melakukan penegakan ketentuan tersebut.

"Permenhub PM.26 masih berlaku sampai Oktober, tapi secara sosiologis, aparat Dishub (Dinas Perhubungan) atau Kepolisian tidak akan mau menegakan aturan yang sudah selesai," kata Tyas beberapa waktu lalu.

Dibatalkannya 14 Pasal Permenhub PM.26, pada intinya berangkat dari dua perdebatan, yakni soal tarif dan kuota. Jika mengacu dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang dua hal tersebut tidak berbunyi tegas akan tetapi dalam praktiknya dua hal tersebut menjadi standar dalam modelling transportation dan dipakai seluruh regulator di dunia dalam menetapkan kebijakan transportasinya.

Yang di luar dugaan, kata Tyas, adalah pertimbangan MA yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mengambil putusan. Menurut Tyas, sebetulnya berbicara transportasi maka cukup hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Saya agak aneh dengan putusan karena itu UU Lalu Lintas. Maka harusnya konsideran UU Lalu Lintas tapi malah UU UMKM. Saya kira itu putusan yang aneh, kalau konsisten itu soal lalu lintas, maka harus UU Lalu Lintas," kata Tyas.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya enam pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) memohonkan HUM terhadap sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor PM.26. Dalam putusannya, MA menyatakan 14 pasal bertentangan dengan UU UMKM dan UU LLAJ. MA juga memerintahkan Kemenhub mencabut 14 pasal tersebut dari Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 sehingga sebagian pasal dalam aturan tersebut hilang.

Dikatakan Tyas, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan segera melakukan revisi peraturan yang mengakomodir kedua pihak, transportasi online dan konvensional. Ia mengusulkan, pemerintah bisa 'menghidupkan' kembali ketentuan yang sebelumnya telah dicabut yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Pemerintah dapat mengadopsi ketentuan tersebut ditambah dengan poin-poin pengaturan baru untuk mengakomodir tranporstasi berbasis online.

"Lebih baik revisi KM 35 (Kepmenhub) disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2009 lalu pengaturan online dimasukkan di situ, sehingga PM 26 bisa dikubur semua diganti dengan KM 35 yang direvisi," kata Tyas mengusulkan.

Lebih lanjut, revisi tersebut nantinya dapat berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) namun mayoritas substansi berasal dari Kepmenhub Nomor KM.35. Usulan Tyas, dalam aturan terbaru nanti dapat diatur lebih rinci salah satunya soal kuota meskipun tidak tegas-tegas disebut dalam aturan itu sebagai 'kuota'. Ambil contoh saja misalnya, kata Tyas, koridor 1 Bus Way tentu menggunakan perhitungan demand and supply dalam perencanaan pengadaan awak bus dan melihat berapa permintaan penumpang per harinya.

Selain itu, dalam revisi itu juga harus ditambahkan soal penegasan, sekalipun penyedia transportasi tersebut mengklaim sebagai perusahaan digital, namun karena melakukan tugas dan fungsi layaknya perusahaan transportasi maka tetap tunduk pada aturan terkait transportasi. "Kalau mereka berperan sebagai angkutan umum, harus tunduk sebagai angkutan. De facto mereka bergerak seperti angkutan umum, menerima bayar, rekrut pengemudi, itu kan peran-peran pengemudi. Maka itu harus tunduk dengan UU LLAJ," kata Tyas.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono. Namun, pendapat Ateng justru meminta agar pengaturan antara transportasi online dan konvensional agar tidak dijadikan dalam satu peraturan. Pasalnya, selama ini penegakan aturan terhadap mitra transportasi online seringkali sulit karena mereka berdalih sebagai perusahaan digital. Ateng sependapat dengan Tyas, sepanjang masih menjalankan fungsi sebagai tranportasi, maka harus tunduk dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Yang penting adalah platform online harus diatur. Karena sesungguhnya di antara mereka bersaing dengan keras yang akhirnya satu bisa termanfaatkan di antara mitra dan bisa jadi rugi. Jangan sampai mereka bertempur, aturan ini jadi sesuatu yang menata dan mampu menata. Masyarakat jadi dirugikan, masyarakat merasa di-ninabobo-kan dengan promo dll. Maka platform harus diatur dan harus taat aturan. Kalau ini hanya berjalan bagi mitra online, itu yang tidak pas. Contoh, berapa banyak mitra yang engage dan comply, Saya kira, platform wajib diatur dan ditata dan wajib mengikuti aturan," kata Ateng.

Terkait dengan batalnya sejumlah pasal dalam Permenhub PM.26, Ateng sendiri dalam posisi bertanya-tanya kenapa beberapa pasal yang mengatur cukup teknis transportasi online malah dicabut seperti terkait argometer, tarif dan kuota. Terlepas dari hal tersebut, pihaknya sangat mendorong Kemenhub agar segera menyelesaikan perbaikan Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 sekaligus ditambah sejumlah subtansi pengaturan baru yang sebelumnya tidak diakomodir dalam aturan tersebut.

"Pertama, kepentingan konsumen mulai dari kendaraan harus diuji, tanda khusus, dan pengemudi harus ikut aturan. Kedua, ada jaminan negara tidak dirugikan misalnya dari segi pajak atau non pajak yang di negara itu dijamin. Ketiga, masalah persaingan usaha, isu mendasar level of playing field harus setara. Lalu, menghindari UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait predatory pricing," kata Ateng. (Hukumonline.com/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru