Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara: Regulasi di Indonesia Belum Tertata Baik

- Selasa, 28 November 2017 18:21 WIB
857 view
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara: Regulasi di Indonesia Belum Tertata Baik
Jember (SIB) -Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai produk regulasi di Indonesia belum tertata dengan baik. Produk regulasi di Tanah Air terlalu banyak dan menjadi tidak efisien.

"Regulasi di Indonesia terlalu gemuk, sehingga tumpang tindih dan menimbulkan benturan, ini jadi mempersulit upaya percepatan pembangunan dan ekonomi," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu 11 November 2017.

Mahfud mengatakan, satu kementerian atau lembaga kadang saling melempar tanggung jawab atau bahkan berebut tanggung jawab. Ini merupakan salah satu akibat regulasi yang tumpang tindih tersebut.

Tumpang tindih regulasi yang kini terjadi di Indonesia dinilainya seringkali menyulitkan pemerintah dan masyarakat. Mahfud kemudian memberikan contoh permasalahan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang kadang melampaui tujuh hari.

"Presiden Jowo Widodo meminta dwelling time paling lama empat hari. Tapi sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena tiap departemen punya kebijakan masing-masing," ujar Mahfud seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan satu barang di pelabuhan dapat diperiksa oleh dua hingga tiga departemen. Tidak menutup kemungkinan tiap departemen memiliki kebijakan yang berbeda. (Liputan6.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru