Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026
Setelah Sempat Disidangkan di KI Sumut

8 Berkas Sengketa Informasi Terhadap Bupati Tobasa Dicabut

- Selasa, 20 Maret 2018 20:18 WIB
412 view
8 Berkas Sengketa Informasi Terhadap Bupati Tobasa Dicabut
Medan (SIB) -Sebanyak 8 berkas Permohonan Sengketa Informasi (PSI) yang diajukan di KI (Komisi Informasi) Sumut dengan Termohonnya Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dicabut kembali oleh Pemohonnya dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN), setelah sempat diregistrasi dan disidangkan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut. Tadinya sengketa Informasi yang diajukan PPKN ke Komisi Informasi Sumut dengan Termohon Bupati Tobasa, terkait informasi berupa dokumen paket pengadaan pekerjaan di berbagai SKPD (Dinas) di Tobasa. Komisioner KI Sumut Meyssalina MI Aruan SSos, yang juga Ketua  Devisi Kelembagaan KI Sumut, yang ditanya wartawan, Senin (19/3) membenarkan, adanya pencabutan PSI dari Pemohon (Sondang Situmorang selaku Ketua Tim PPKN Tobasa) dalam persidangan, Rabu (14/3) lalu di  KI Sumut Jalan Bilal Medan, yang dihadiri kuasa Termohon (Bupati Tobasa), Chandra B Tambunan SH MSi dan Mery  Friska M, SIP.      
   
"Pemohon beralasan menderita  sakit dan disarankan dokter istirahat sehingga tidak bisa lagi mengikuti persidangan berikutnya. Selain itu pemohon belum bisa membuktikan legal standing (kedudukan hukum sebagai pemohon)," kata  Meyssalina.

Permohonan pencabutan PSI itu juga disusul Pemohon secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua KI Sumut c/q Majelis Komisioner KI Sumut. Ke-8 berkas PSI yang sempat diregister dan disidangkan majelis komisioner KI Sumut itu, terdiri dari No Registrasi 120/KIP-SU/S/XI/2017 s/d No Registrasi 127/KIP-SU/S/XI/2017.         

Dari 8 berkas tersebut, untuk 3 berkas Majelis Komisionernya diketuai Abdul Jalil SH M.SP dan 3 berkas  Majelis Komisionernya diketuai Meyssalina MI Aruan SSos. Sedang 2 berkas lagi masing-masing Majelis Komisionernya diketuai Drs Robinson Simbolon dan diketuai  Drs Edy Syahputra AS MSi.           

Adapun Permohonan Informasi yang dimohonkan PPKN kepada Bupati Tobasa, misalnya untuk berkas No Registrasi  120/KIP-SU/S/XI/2017  yang Majelis Komisionernya diketuai Meyssalina Aruan dengan anggota Abdul Jalil dan Robinson Simbolon, adalah terkait dokumen kontrak pada pengadaan paket  pekerjaan di SKPD Dinas PU dan Penata Ruang Tahun 2016 antara lain, kerangka acuan kerja, surat perintah kerja, rencana anggaran biaya, spesifikasi pekerjaan, daftar analisa harga satuan pekerjaan, gambar-gambar, daftar kuantitas  dan harga, bill of quantity, daftar penerima barang pada 12 paket pengadaan/pekerjaan.                      
   
Menanggapi  sikap PPKN yang mencabut 8 berkas PSI terhadap Bupati Tobasa itu, menurut Meyssalina Aruan, Ketua KI Sumut Abdul Jalil mengatakan soal itu adalah hak si Pemohon.           

Dia mengakui, permohonan sengketa informasi itu sudah pernah disidangkan termasuk sidang pertama di Balige, namun Pemohon belum bisa membuktikan legal standingnya.          

Disebutkan, Pemohon informasi adalah Iskandar selaku Ketua PPKN Pusat, yang memberi kuasa kepada Sondang Situmorang sebagai Ketua  perwakilan PPKN di Tobasa.                         

"Kita berharap agar setiap Pemohon itu  mempersiapkan diri  dengan memahami UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) termasuk soal legal standing Pemohon," kata Abdul Jalil didampingi Eddy Syahputra, selaku Ketua Devisi Ajudikasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Sumut. (BR1/rel/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru