Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Dari Sidang Pengujian Ketentuan Pajak di MK

Ahli: Pengenaan PBB Cukup Sekali Saat Pembelian Rumah

- Selasa, 20 Maret 2018 20:20 WIB
442 view
Ahli: Pengenaan PBB Cukup Sekali Saat Pembelian Rumah
Jakarta (SIB) -Sidang lanjutan uji materi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait subjek pajak PBB digelar Selasa (13/3) lalu. Permohonan ini diajukan oleh Jestin Justian, Agus Prayogo, dan Nur Hasan.

Pemohon keberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Menurutnya, pasal itu bertentangan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945, khususnya yang menjamin hak untuk mendapatkan tempat tinggal.     

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan "Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan."

 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang- undang ini." 

Karena itu, Pemohon meminta kedua pasal tersebut konstitusional sepanjang dimaknai atau menambahkan frasa "tempat tinggal atau rumah tapak tidak dikenakan atau menjadi objek pembayaran PBB." 

Sidang kali ini, Mahkamah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan para pemohon yakni Pakar Hukum Agraria Aartje Tehupeiory. Aartje berpendapat pengenaan PBB seharusnya cukup sekali saat membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal sebagai kepemilikan pribadi.

"Jika PBB dipungut setiap tahun akan menghilangkan hak masyarakat secara utuh hak atas tanah yang dimilikinya yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945," ujar Aartje dalam persidangan di Gedung MK.    

Menurut Pengajar Hukum Agraria Universitas Kristen Indonesia ini perlu pengecualian pengenaan PBB untuk bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal sebagai hak warga negara. Dengan memberi pengecualian tentang objek pajak yang tidak dikenakan PBB untuk rumah tinggal atau bertempat tinggal yang layak dapat memudahkan masyarakat memperoleh hak atas tanah melalui kantor wilayah pertanahan setempat. 

"Ini untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya  dan memberi manfaat kepada masyarakat," lanjutnya. 

Menurut Aartje, esensi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan jaminan dari negara bagi rakyatnya untuk mendapat tempat tinggal yang layak.

"Esensi pengujian pasal-pasal tersebut menjaminan akses bertempat tinggal sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia yang secara implisit diatur Pasal 18H ayat (1) UUD Tahun 1945," ujarnya. 

Dia menjelaskan hak yang bersifat asasi merupakan hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu sekaligus sebagai anggota masyarakat. Sebab, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat.

"Karena itu, hak yang bersifat asasi ialah hak yang dipunyai setiap orang yang hakikatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dengan alasan apapun," tegasnya.

Meski begitu, faktanya perlindungan hak untuk bertempat tinggal yang dijamin UUD Tahun 1945 terabaikan. Untuk itu, melalui pengujian UU ini diperlukan perlindungan hak setiap orang mengenai hak dan kewajibannya yang dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa kepentingan umum dan kepentingan perseorangan harus saling mengimbangi dan memperhatikan asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah.

"Sekaligus perlindungan yang diberikan hukum tanah nasional kepada para pemegang hak tanah dan rumah tinggal." Namun, berdasarkan asas tersebut tetap diwajibkan setiap individu membayar pajak (PBB) menurut ketentuan yang berlaku.

"Tetapi, hanya (sekali) saat membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal dikenakan PBB. Sedangkan untuk keperluan membeli tanah untuk berbisnis seperi kos-kosan, restoran, apartemen tetap dikenakan PBB setiap tahunnya," usulnya. 

Pajak sumber pembiayaan nasional
Dalam kesempatan ini, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan menjelaskan UU PBB tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sebab, PBB bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23A UUD 1945. Ia menyebut pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan.

Jika sumber pendanaan tersebut tidak tersedia, maka pembangunan tidak dapat atau sulit untuk dijalankan. 

"Kesulitan pendanaan pembangunan akan mengakibatkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Karena itu, wajar apabila wajib pajak memberi sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada negara melalui pajak.

Pemenuhan pajak yang disampaikan juga merupakan perwujudan peran serta dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan nasional," kata dia. 

Menurutnya, pembayaran PBB merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Karena itu, pengenaan PBB ini telah memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. (hukum online.com/BRI/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru