Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Jika Ditemukan Alasan Baru

Penghentian Kasus Korupsi Direktur BDKL Boy Hermansyah Dapat Dicabut Kembali

- Selasa, 24 Juli 2018 21:08 WIB
769 view
Penghentian Kasus Korupsi Direktur BDKL Boy Hermansyah Dapat Dicabut Kembali
Medan (SIB) -Kejaksaan menghentikan proses penuntutan terhadap Direktur PT BDKL, Boy Hermansyah tersangka kasus korupsi lewat pencairan fasilitas kredit yang diajukan PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) kepada PT BNI 46 Jalan Pemuda Medan yang merugikan negara sebesar Rp117.500.000.000.

Penghentian tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan 13 Juli 2018, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan Olopan Nainggolan. Demikian diinformasikan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Senin (16/7) lalu.

Menurutnya, tidak ditemukan bukti yang kuat untuk meneruskan perkara itu ke pengadilan.

Surat penetapan penghentian itu keluar ketika proses praperadilan yang diajukan Perkumpulan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia di PN Medan, tengah berlangsung di PN Medan yang juga mempertanyakan kasus ini. 

Penetapan tersebut dikeluarkan Kejari Medan setelah penuntut umum  menyatakan perkara atas nama Boy Hermansyah lengkap (P21).

Akan tetapi dari hasil proses persidangan tersangka lainnya yakni Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, tidak terbukti adanya keterlibatan Boy Hermansyah," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Disebutkan, sebagai alasan penghentian penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti keterlibatan Boy Hermansyah secara berasama-sama dengan keempat terpidana lainnya dalam pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp117.500.000.000 sebagaimana telah dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim PN, PT dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam berkas terpisah.

Berdasarkan hal tersebut maka dalam perkara korupsi lewat pencairan kredit BT BDKL, tidak terbukti melibatkan Boy Hermansyah selaku subjek hukum perorangan. Sehingga unsur secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi.

"Karena proses penuntutan Boy Hermansyah dihentikan, maka benda sitaan atau barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak-pihak dimana barang bukti itu diperoleh. Selain itu uang yang telah diterima Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL yang telah disita, diserahkan kembali ke PT BNI," katanya.

Ditambahkan, bahwa surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau putusan pra peradilan yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah. (BR1/q) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru