Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK

- Selasa, 24 Juli 2018 21:09 WIB
1.390 view
Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK
Jakarta (SIB) -Hak imunitas advokat yang tertuang dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali didaftarkan uji materi ke MK. Kali ini dilakukan oleh para advokat dan konsultan hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Universitas Sahid Jakarta. Para pemohon yakni Wahyu Nugroho, Deri Hafidz, Rudi Heryandi Nasution.

Salah satu pemohon Wahyu Nugroho mengatakan, dirinya dan rekannya di LBH Universitas Sahid merasa terancam dengan aturan mengenai hak imunitasi advokat dalam Pasal 16 UU Advokat ini.

"Ini berkaitan dengan perlindungan jaminan kepastian hukum advokat. Sebab, advokat berpotensi digugat ke pengadilan atau dikenal tindakan obstruction of justice, meskipun saat membela kliennya baik di dalam maupun di luar sidang sudah dilakukan dengan itikad baik," ujar Wahyu Nugroho di Gedung MK, Selasa (2/7) lalu. 

Menurutnya, setelah adanya putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 Pasal 16 UU Advokat berubah menjadi "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan."

Dia menerangkan adanya penambahan kata "di luar", selain di dalam sidang pengadilan, menjadi luas pemaknaannya. Dimana hak imunitas advokat di satu sisi dilindungi baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Sementara di sisi lain, memiliki ketidakpastian hukum, sehingga penilaian "itikad baik" harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Karena itu, hanya Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang dapat memberi penilaian advokat yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik atau tidak, maka pengajuan gugatan boleh diteruskan oleh kliennya ke pengadilan. Dan atau pelaporan ke kepolisian dalam rangka dimintai keterangan atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh advokat.

Sebab, apabila proses Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak ditempuh atau dilalui, maka jelas-jelas mencoreng dan menciderai profesi advokat yang menyandang "officium nobile." Sehingga, secara otomatis merendahkan keluhuran atau martabat advokat sebagai profesi yang terhormat.

Untuk itu, menurutnya, Pasal 16 UU Advokat akan menjadi terlindungi, terjaminnya kepastian hukum, dan kebebasan dalam memberikan jasa konsultasi hukum maupun bantuan hukum dengan sepenuh hati.

Karena itu, MK diminta memberi penafsiran sepanjang tidak dipenuhinya syarat frasa "itikad baik" atas ketentuan a quo tidak dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk mendapatkan penilaian dan keputusan.

Wahyu juga mengatakan, permohonan ini menggunakan batu uji Pasal 28G ayat (2) UUD 1945. Sebab, salah satu titik tekan dalam frasa "perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia." Menurutnya, saat menjalankan profesi advokat, ketika itikat baik tidak dinilai, diperiksa dan diputuskan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat, maka akan menjadi bias, subyektif, tidak terjaminnya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi advokat.

Sebelumnya, para advokat yang bernaung dalam organisasi advokat Peradi dan KAI juga mangajukan uji materi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait perlindungan profesi advokat yang tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata. Tercatat sebagai pemohon yakni Yohanes Mahatma Pambudianto, Hermawanto, Herwanto, Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, Firly Noviansyah yang semuanya berprofesi sebagai advokat. (hukumonline.com/BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru