Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Ribuan Pekerja Freport Gugat BPJS Kesehatan di Pengadilan

- Selasa, 21 Agustus 2018 17:25 WIB
1.311 view
Jakarta (SIB) -Perselisihan hubungan industrial yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) tak jarang penyelesaiannya berbuntut panjang. Ini yang dialami ribuan pekerja PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktornya. Kuasa hukum pihak pekerja dari kantor Hukum dan HAM Lokataru, Sri Suparyati, mengatakan perkara ini bermula dari diabaikannya permintaan perundingan serikat pekerja PUK SPKEP SPSI terhadap PT Freeport Indonesia. Serikat pekerja mengajukan perundingan itu untuk membahas kebijakan merumahkan karyawan (furlough).

Pengabaian itu membuat serikat buruh menggelar mogok kerja pada Mei 2017. Manajemen PT Freeport Indonesia menganggap mogok kerja itu tidak sah karena merasa tidak pernah terjadi perundingan antara perusahaan dengan serikat buruh. Sebaliknya, serikat buruh menegaskan mogok kerja dilakukan karena perusahaan mengabaikan permintaan mereka untuk berunding mengenai kebijakan merumahkan karyawan.

Alih-alih mengajak buruh yang mogok kerja untuk berunding, Sri mengatakan manajemen PT Freeport Indonesia malah memanggil para pekerja untuk kembali masuk kerja dan mengancam akan menyatakan mangkir jika panggilan itu tidak diindahkan. Alhasil perusahaan menyatakan pekerja yang mengikuti pemogokan, tidak masuk lebih dari 5 hari berturut-turut dan telah dipanggil kerja secara patut tapi tidak memenuhi panggilan itu maka dianggap mangkir atau mengundurkan diri.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini masih berproses di pengadilan. Tapi PT Freeport Indonesia sudah menganggap pekerja yang mogok itu mangkir atau mengundurkan diri sehingga mereka menghentikan berbagai hak normatif pekerja, salah satunya menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Tidak ada pemberitahuan kepada pekerja kalau status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sudah tidak aktif. Mereka baru mengetahuinya ketika berobat ke RS, biayanya sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan harus bayar sendiri," kata Sri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/8) lalu.

Sri mengatakan, penonaktifan kepesertaan itu sangat merugikan pekerja dan keluarganya. Bahkan ada pekerja yang jenazahnya sempat ditahan karena keluarganya tidak mampu membayar tagihan RS.

DJSN juga ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Sri mengatakan DJSN telah melayangkan surat bernomor 840/DJSN/VIII/2017 dan 958/DJSN/X/2017 yang intinya memerintahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan paling lambat 30 September 2017 untuk mengaktifkan kembali pelayanan JKN yang berlaku surut terhadap hak dan kewajiban semua pekerja penerima upah (PPU) PT Freeport Indonesia.

Menurut Sri tindakan menonaktifkan kepesertaan itu melanggar pasal 21 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan itu mengatur kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 bulan sejak peserta mengalami PHK. Jika setelah 6 bulan peserta belum mendapat pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dalam gugatan bernomor 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini sedikitnya ada 3 tuntutan yang diajukan pihak pekerja. Pertama, meminta BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia membayar kerugian materiel Rp78 miliar. Kedua, ganti rugi imateriel Rp4 miliar kepada 4000 pekerja selaku penggugat. Ketiga, membayar jasa pengacara Rp200 juta. Perkara ini sudah masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu kuasa hukum PT Freeport Indonesia, Yanuar Lubis, secara singkat mengatakan sikap kliennya sudah disampaikan secara tertulis. "Kami sudah berikan secara tertulis kepada tim komunikasi mereka," kata Senior Associate kantor hukum Kemalsjah & Associate itu.

Kuasa hukum BPJS Kesehatan Pusat, Sefrina, mengatakan pada intinya BPJS Kesehatan membuka peluang untuk berdamai. "Kami masih mempelajari lebih lanjut apa yang ditawarkan pihak pekerja," ujarnya. (hukumonline.com/BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru